Berapa Skor Kebebasan Pers Indonesia?

Rapot kebebasan pers Indonesia masih merah.

Berapa Skor Kebebasan Pers Indonesia? Kerumunan Pers | Pixabay
Ukuran Fon:

Dunia jurnalisme memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional setiap 3 Mei. Tahun ini, kebebasan pers diperingati dengan tema “Reporting in The Brave New World - The Impact of Artificial Intelligence on Press Freedom and The Media”. Tema ini menyoroti dampak AI atas kebebasan pers dan media.

Berdasarkan laporan World Press Freedom Index 2025, rata-rata skor kebebasan pers dunia hanya 54,7 dari 180 wilayah yang dinilai. Angka ini bahkan turun dari tahun lalu, semula memiliki skor 55,9.

Meskipun demikian, peringkat pertama masih dipertahankan oleh Norwegia sejak 2017 lalu.

Warna hijau berstatus “baik/good”, warna kuning berstatus “memuaskan/satisfactory” | GoodStats
Warna hijau berstatus “baik/good”, warna kuning berstatus “memuaskan/satisfactory” | GoodStats

Skor tersebut disusun dari indikator politik, legal, ekonomi, sosiokultural, dan keselamatan. 

Indikator politik mengukur bagaimana dukungan dari negara maupun aktor politik, terhadap otonomi media. Selain itu, indikator ini juga mengukur dukungan terhadap media, atas peran mereka meminta pertanggungjawaban politisi dan pemerintah, untuk kepentingan publik.

Tingkat penerimaan atas berbagai pendekatan jurnalisme yang profesional, termasuk pendekatan politik dan pendekatan independen, juga diukur dalam indikator ini.

Selanjutnya, konteks legal bermaksud menilai keleluasaan jurnalis untuk mengakses informasi tanpa diskriminasi, melindungi narasumber, bekerja tanpa sensor maupun sanksi hukum, bekerja tanpa pembatasan berlebihan, serta melihat ada atau tidaknya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Dari ranah ekonomi, laporan ini melihat kendala ekonomi yang dialami media (terkait dengan kebijakan pemerintah dan aktor non-negara), serta kendala ekonomi pemilik media yang tengah mempromosikan ataupun mempertahankan kepentingan bisnisnya.

Kemudian, indikator sosiokultural mengamati keberadaan hambatan sosial, seperti penghinaan dan serangan pers berdasarkan isu SARA, serta keberadaan hambatan budaya.

Beberapa hal terkait hambatan budaya ini adalah tekanan pada jurnalis untuk tidak meliput sesuatu yang dinilai bertentangan dengan “budaya” wilayah tertentu.

Indikator keamanan memantau adanya kasus kekerasan fisik (kekerasan, penangkapan, penahanan, penculikan dan penghilangan paksa, hingga pembunuhan), kekerasan emosional (intimidasi, paksaan, pelecehan, doxing, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan sejenisnya), serta kerugian profesional (penyitaan alat profesional, penjarahan instalasi, atau menyebabkan kehilangan pekerjaan).

Lalu, di Mana Posisi Indonesia?

Dalam laporan tersebut, Indonesia berada di peringkat 127 dari 180 negara dan berstatus “very serious”. Skor yang Indonesia peroleh hanya 44,13. Angka ini membuat Indonesia turun 16 peringkat dari capaian 2024.

Kebebasan pers di Indonesia berdasarkan indikator | GoodStats
Kebebasan pers di Indonesia berdasarkan indikator | GoodStats

Pada 2024 lalu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa masih banyak media yang bergantung pada pemerintah daerah untuk mendukung aktivitas bisnisnya. Akan tetapi, hal ini justru rentan berpengaruh pada independensi pers.

Selain itu, pendapatan iklan di media massa juga mengalami penurunan. Belanja iklan lebih banyak dialihkan pada platform digital seperti media sosial. Hal ini membuat media massa sulit bertahan.

PHK massal yang terjadi di Kompas TV menjadi bukti nyata tekanan ekonomi terhadap dunia jurnalisme. Persaingan yang semakin kuat di era digital ini menambah angin kencang media konvensional. 

Kompas TV perlu melakukan restrukturisasi organisasi untuk bisa bertahan. Akhirnya, sebagian kru dan sebagian program ikonik harus mundur dari layar.

Dari ranah hukum, meja jurnalisme Indonesia digoyahkan oleh RUU Penyiaran yang akan kembali dibahas tahun ini. Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ada beberapa pasal yang justru akan melanggengkan kebiasaan negara untuk membatasi pers.

Pada Pasal 50B ayat (2) misalnya, beberapa bagian yang dinilai melanggar hak kemerdekaan publik atas informasi adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, larangan tayangan mengenai LGBT, dan larangan tayangan konten bermuatan bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.

Menurut AJI, larangan tayangan LGBT justru membatasi ekspresi kelompok tertentu. Kemudian, larangan konten bermuatan pencemaran nama baik adalah dalih untuk menggunakan kekuasaannya. 

Pasal 42 dan Pasal 8A huruf q juga dinilai perlu dikaji ulang, sebab membuat kewenangan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia saling tumpang tindih. Hal tersebut juga rentan mengesampingkan peran Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan.

Dari indikator keamanan, contoh terdekatnya adalah kekerasan yang dialami jurnalis Tempo ketika meliput aksi May Day 2025 di Semarang. Jurnalis tersebut mengaku sempat dicekik dan hampir dibanting saat meliput di depan Gedung Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Aksi kekerasan juga diterimanya ketika meliput pengepungan aparat di depan kampus Universitas Diponegoro.

Baca Juga: Simak Besaran Upah Jurnalis 2024

Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor

Konten Terkait

Korea Selatan Pimpin Sementara Perolehan Medali Asia di Olimpiade Paris 2024

Per 28 Juli 2024 23.00 WIB, separuh medali emas diraih negara-negara Asia. Kemenangan Ginting dan Gregoria diharapkan mampu membawa medali bagi Indonesia.

MPL ID Season 13 Jadi Musim Paling Kompetitif Selama Dua Tahun Terakhir

Paruh musim ke-13 MPL ID berakhir dengan posisi klasemen yang sangat ketat. Masing-masing tim berusaha memberikan performa terbaik mereka di musim kali ini.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook