Bekerja merupakan salah satu cara memperoleh penghasilan yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja dibagi ke dalam 2 kategori yakni pekerja formal dan pekerja informal.
Kemudian BPS menglasifikasikan rata-rata upah bersih terbesar dan terkecil per bulan berdasarkan 3 kategori yakni kelompok umur, lapangan usaha, dan pekerjaan utama (khusus bagi pekerja formal).
Adapun berdasarkan kelompok umur, rata-rata upah terbesar pekerja formal diraih oleh kelompok umur 55-59 tahun dengan besaran upah Rp3.598.586. Sementara itu rata-rata upah terkecil pekerja formal ialah sebesar Rp1.551.779 yang diraih oleh kelompok umur 15-19 tahun.
Kemudian untuk pekerja informal, rata-rata upah terbesar diperoleh kelompok umur 25-54 tahun yakni sebesar Rp1.588.257 dan rata-rata upah terkecil sebesar Rp1.215.189.
Berdasarkan lapangan usaha, rata-rata upah terbesar untuk pekerja formal berasal dari sektor pertambangan dan penggalian yakni sebesar Rp4.330.802 dan yang terkecil ialah dari sektor jasa lainnya dengan nominal Rp1.636.824.
Sementara bagi pekerja informal, rata-rata upah terbesar berasal dari sektor jasa dengan rata-rata nominal Rp1.624.943. Rata-rata upah terkecil pekerja informal berasal dari sektor pertanian yakni sebesar Rp1.164.685.
Terakhir berdasarkan jenis pekerjaan utama, tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan meraih rata-rata upah terbesar yakni Rp5.899.120. Sementara itu rata-rata upah terkecil berasal dari kelompok tenaga usaha pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan dengan nominal sebesar Rp1.822.587.
Adapun pada tahun 2021, rata-rata upah minimum provinsi (UMP) nasional ialah sebesar Rp2.687.724. Provinsi dengan UMP terbesar diraih oleh DKI Jakarta dengan nominal sebesar Rp4.416.187. Di sisi lain, Sulawesi Barat menjadi provinsi dengan UMP terkecil yakni sebesar Rp1.765.000.
Penulis: Diva Angelia
Editor: Editor