Pada Maret 2024, Indonesia, dalam upaya meningkatkan akses kesehatan bagi penduduknya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki jumlah peserta mencapai 269,49 juta orang dan jumlah ini setara dengan 95,70% dari total penduduk. JKN pun terbukti menjadi salah satu instrumen utama dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi rakyat Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Program JKN telah membawa manfaat besar bagi jutaan penduduk Indonesia, dengan menyediakan akses terhadap layanan kesehatan yang sebelumnya mungkin tidak terjangkau bagi banyak orang. Namun, Pada bulan yang sama, data menunjukkan bahwa sekitar 20,4% dari total peserta BPJS Kesehatan, atau sekitar 54,99 juta orang, berstatus tidak aktif atau menunggak iuran.
Salah satu penyebab utama dari status tidak aktif atau menunggak iuran ini adalah kurangnya kemampuan finansial dari sebagian peserta. Bagi sebagian masyarakat, terutama yang berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah, membayar iuran BPJS Kesehatan bisa menjadi beban yang berat. Akibatnya, banyak di antara mereka yang terpaksa memilih untuk tidak aktif dalam program ini atau bahkan menunda pembayaran iuran secara berkala.
Untuk mengatasi tantangan ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perpres ini menetapkan bahwa penjaminan peserta BPJS Kesehatan akan diberhentikan jika tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan.
Namun, langkah ini juga diimbangi dengan kebijakan yang memungkinkan status kepesertaan kembali aktif apabila peserta tersebut membayar iuran bulan tertunggak, dengan batas waktu paling banyak selama 24 bulan.
Meskipun langkah-langkah ini bertujuan untuk mendorong ketaatan pembayaran iuran dan menjaga keberlangsungan program, tetap diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengatasi akar permasalahan yang lebih dalam.
Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah peningkatan subsidi atau bantuan keuangan bagi mereka yang kesulitan membayar iuran, serta edukasi yang lebih luas tentang pentingnya partisipasi aktif dalam program JKN ini.
Untuk mengatasi tantangan ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perpres ini menetapkan bahwa penjaminan peserta BPJS Kesehatan akan diberhentikan jika tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan.
Namun, langkah ini juga diimbangi dengan kebijakan yang memungkinkan status kepesertaan kembali aktif apabila peserta tersebut membayar iuran bulan tertunggak, dengan batas waktu paling banyak selama 24 bulan.
Penulis: Willy Yashilva
Editor: Iip M Aditiya