Industri kosmetik dan perawatan pribadi semakin bertumbuh. Melansir data Statista, pasar konsmetik global mencapai USD500 miliar. Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai penampilan awet muda dan kesehatan kulit. Didukung oleh masifnya promo produk kecantikan/perawatan di e-commerce dan sosial media berpengaruh terhadap pertumbuhan industri kosmetik global.
Produk perawatan kulit menguasai 41% dari total pasar kosmetik global tahun 2022. Masyarakat mulai mengunakan produk perawatan kulit di usia muda untuk mencegah penuaan dini.
Data menunjukan bahwa kawasan Asia Utara menempati posisi teratas pasar kosmetik global, dengan pangsa pasar sebesar 32%. Trend K-Beauty (Kecantikan Ala Korea) juga ikut mendongkrak popularitas produk kosmetik di luar Asia. Selanjutnya, ada Amerika Utara dan Eropa dengan pangsa pasar masing-masing 28 dan 22%.
Beberapa brand kosmetik ternama mendapatkan keuntungan yang besar diantaranya, pendapatan L'Oréal di seluruh dunia berjumlah lebih dari USD40,31 miliar pada tahun 2021. Selanjutnya, urutan kedua ada Unilever dengan total USD25,11 miliar. Disusul oleh Estée Laude sebesar USD16,4 miliar. Lantas, bagaimana perkembangan industri kosmetik di Indonesia?
Melansir dari International Trade Administration, industri kosmetik Indonesia terus berkembang dan harus dipertimbangkan. Pendapatannya diproyeksikan mendapai USD7,5 miliar pada 2021 dan terus bertubuh setiap tahunnya sebesar 6.5% hingga tahun 2025.
Mengutip pernyataan dari industri.kontan.co.id, pendapatan industri kosmetik ini memberi harapan bagi pengembang bisnis konsmetik di Indonesia. Namun, Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK), Solihin Sofian, mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus dibenahi oleh pelaku industri. Salah satunya mengenai kosmetik ilegal uang diakibatkan oleh bebasnya penjualan kosmetik secara online.
"Kemudahan berjualan secara online membuka peluang bagi pelaku kosmetik ilegal. Peredaran kosmetik ilegal semakin mudah ditemui di pasar online karena mereka tahu bahwa produk tersebut tidak akan melewati persyaratan pascapasar oleh pihak regulator," ujar Solihin
Penulis: Annisa Rahayu
Editor: Iip M Aditiya