Di tengah dinamika politik dan geopolitik global, pergerakan harga minyak mentah dunia kerap memberikan dampak signifikan terhadap kebijakan energi domestik, termasuk penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebagai salah satu komoditas strategis, BBM memegang peran krusial dalam menopang mobilitas dan aktivitas ekonomi harian masyarakat. Oleh karena itu, perubahan harga BBM tidak hanya memengaruhi sektor transportasi, melainkan juga memicu efek domino yang berdampak langsung pada biaya produksi hingga lonjakan harga komoditas bahan pokok di pasar.
Guna melihat sejauh mana dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat, sebuah survei dari Poltracking Indonesia bertajuk Evaluasi Kinerja Pemerintah & Isu Aktual Strategis memaparkan berbagai persepsi publik mengenai efek dari kenaikan harga BBM.
Mayoritas Publik Merasakan Dampak Langsung Kenaikan BBM
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Resmi Naik Per 10 Juni 2026, Berikut Rinciannya
Kebijakan penyesuaian harga BBM ini secara nyata memengaruhi sebagian besar masyarakat Indonesia. Kelompok terbesar dalam survei ini diwakili oleh mayoritas, di mana sebanyak 67,1% responden menyatakan bahwa mereka terdampak oleh kenaikan harga BBM tersebut. Angka yang mencapai lebih dari dua pertiga populasi survei ini mengindikasikan bahwa efek kebijakan energi menyentuh sebagian besar lapisan masyarakat.
Sementara itu, porsi masyarakat yang merasa tidak terganggu oleh kebijakan ini berada di angka 25,4%, di mana mereka menyatakan tidak terdampak. Adapun sisa sebagian kecil masyarakat, yaitu sebesar 7,5% responden, memilih untuk tidak memberikan sikap atau masuk dalam kategori tidak tahu dan tidak menjawab (TT/TJ).
Dampak yang Dikeluhkan Masyarakat Imbas Kenaikan BBM
Bagi kelompok masyarakat yang menyatakan terdampak (porsi 67,1% pada data sebelumnya), efek yang dirasakan merujuk pada beberapa sektor kehidupan ekonomi. Lebih dari separuh responden terdampak, yakni sebesar 53,8%, menegaskan kenaikan harga kebutuhan pokok adalah imbas utama yang paling mereka rasakan. Dampak terbesar kedua ditempati oleh sektor mobilitas, di mana sebanyak 16,4% responden mengeluhkan adanya kenaikan tarif transportasi.
Sektor finansial rumah tangga juga mengalami tekanan, terlihat dari 10,1% responden yang menyatakan penyesuaian harga ini membuat penghasilan bulanan mereka jadi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, pelaku usaha mikro turut merasakan imbasnya, dengan 6,9% responden mengaku mengalami kesulitan dalam mengelola Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mereka akibat perubahan biaya operasional.
Dampak lain yang turut dilaporkan mencakup penurunan daya beli secara umum yang dirasakan oleh 4,7% responden. Selain itu, penyesuaian gaya hidup juga terjadi pada 3,7% responden yang terpaksa melakukan penggunaan kendaraan yang ditukar atau dibatasi demi menghemat pengeluaran BBM.
Sebagai penutup dari rincian data tersebut, terdapat 1,6% responden yang merasakan dampak dalam kategori lainnya, serta 2,8% responden yang memilih tidak tahu atau tidak menjawab terkait dampak spesifik yang mereka alami.
Pemerintah Sebut Kenaikan BBM Non-Subsidi Tidak Akan Berpengaruh terhadap Inflasi
Lebih jauh, menanggapi isu kenaikan BBM non-subsidi per 10 Juni 2026, Kepala Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskaria menyebut lonjakan harga BBM nonsubsidi tidak akan memberikan pengaruh besar terhadap laju inflasi.
“Tidak, tidak akan berdampak. Karena pemakaian Pertamax ini kan kelas menengah ke atas kan? Bukan untuk industri, bukan untuk transportasi massal. Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menkeu. Jadi tidak akan berdampak terhadap inflasi. Nggak usah terlalu khawatir, kita harus optimis dan tenang,” ujar Dony pada (11/6/2026) dikutip Kompas.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terpisah juga menyatakan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini tidak bakal memicu dampak yang berarti pada inflasi. Purbaya menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan kebijakan kenaikan harga tersebut tidak menyasar kendaraan transportasi umum.
Metodologi
Periode pengumpulan data dimulai dari tanggal 11 hingga 17 Mei 2026. Survei ini menyasar populasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih, yaitu mereka yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Dalam proses pengumpulan data, survei ini menggunakan metode sampel multistage random sampling dengan melibatkan jumlah sampel sebanyak 1.220 responden. Melalui jumlah sampel tersebut, survei ini memiliki margin of error sebesar +/- 2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Baca Juga: Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp203 Triliun pada Januari-Mei 2026
Sumber:
https://www.youtube.com/live/zu577bm8hBI?si=5RemGBIA_jjqrkUs
Penulis: Anggia Leksa
Editor: Editor