Belakangan ini, jagat media sosial tengah diramaikan dengan konten kreator berusia 19 tahun yang menggaungkan ajakan untuk nikah muda. Hal ini memicu respons beragam dari publik, khususnya masyarakat yang belum menikah.
Pernikahan secara hukum adalah ikatan antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Ikatan ini dinilai sakral dan membutuhkan pertimbangan serta keputusan yang tepat untuk melakukannya.
Usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Menurut laporan Litbang Kompas yang dirilis pada 11 Januari 2026, dari 514 responden di 38 provinsi di Indonesia, sebanyak 22,2% di antaranya tercatat belum menikah. Berikut beberapa alasan kuat mereka.
Baca Juga: Menakar Rencana Nikah Anak Muda Indonesia
Sebanyak 36,9% responden mengaku masih menunggu mapan secara ekonomi sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah. Alasan ini menjadi yang terbanyak dibandingkan alasan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pertimbangan ekonomi menjadi sorotan utama masyarakat dalam melanjutkan kehidupan yang baru.
Di posisi kedua, 36,6% responden memilih untuk fokus ke karier. Tidak berbeda jauh dengan alasan pertama, mayoritas responden yang belum menikah memang mengutamakan kehidupan finansialnya terlebih dahulu.
Selanjutnya, sebanyak 23,7% responden mengaku belum menemukan pasangan yang cocok untuk dinikahi. Ini membuktikan bahwa mencari kriteria pasangan yang sesuai juga membutuhkan waktu.
Selain itu, alasan lain yang menjadi pertimbangan responden belum menikah yaitu memilih hidup sendiri (1,2%) dan memutuskan tidak menikah (0,5%). Beberapa responden menganggap pernikahan bukan sebagai tujuan utama dalam hidup, sehingga tidak masalah jika tidak menikah.
Sisanya, beberapa responden juga beralasan belum menemukan pasangan yang direstui (0,4%) dan tengah mempersiapkan pernikahan (0,3%).
Adapun survei ini dilakukan pada 10-13 November 2025 dengan melibatkan 514 responden dari 70 kota di 38 provinsi melalui wawancara. Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95% dengan margin of error kurang lebih 4,23%.
Baca Juga: Mandiri, 67% Publik Laki-laki Ingin Menikah dengan Biaya Sendiri
Respon Pemerintah terhadap Nikah Muda
Terkait dengan pembahasan yang tengah ramai di media sosial, pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menegaskan nikah muda perlu dihapus.
Sekretaris BKKBN Budi Setiyono menilai nikah muda perlu dilihat sebagai faktor yang dapat memengaruhi berbagai aspek, termasuk penduduk, kesehatan, ekonomi, hingga pendidikan.
"Nikah muda dapat berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia karena sering terjadi pada usia ketika individu belum matang secara fisik, mental, dan sosial. Jika praktik ini meluas, dampaknya tidak hanya mempengaruhi individu, tetapi juga masyarakat dan negara, terutama dalam konteks pembangunan jangka panjang," unggkap Budi seperti yang dilansir dari detikEdu, Jumat (9/1/2026).
Budi juga menegaskan bahwa pernikahan seharusnya dilakukan ketika calon istri dan suami matang secara fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi.
"Ketika individu menikah pada usia yang lebih matang, mereka biasanya memiliki pendidikan lebih tinggi dan pekerjaan yang lebih stabil. Rumah tangga seperti ini cenderung lebih produktif, mampu menabung dan berinvestasi," tambahnya.
Baca Juga: Tren Menikah di Kalangan Pemuda Terus Turun Sejak 2020
Sumber:
https://www.kompas.id/artikel/di-balik-alasan-belum-menikah
Penulis: Salamah Harahap
Editor: Editor