Sebagian besar provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku untuk tahun 2023. Penetapan UMP yang baru ini diumumkan oleh para Kepala Daerah secara serentak pada hari Senin (28/11) kemarin.
Pengumuman ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dimana UMP tahun 2023 harus sudah ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022. UMP untuk Tahun 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023 nanti.
UMP yang telah ditetapkan untuk tahun 2023 ini mengalami kenaikan dari UMP tahun 2022. Kenaikan ini dihitung menggunakan formulasi yang juga terkandung dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Perhitungan tersebut disesuaikan dengan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Masih mengacu dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMP untuk tahun 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. Hal ini berarti apabila perhitungan penyesuaian UMP menghasilkan kenaikan melebihi 10 persen, maka kenaikan UMP yang ditetapkan hanya berada di 10 persen.
Dari seluruh provinsi yang ada, 31 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2023. Kemudian untuk tiga provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan mengikuti kenaikan UMP berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh provinsi induk.
Dari 31 provinsi yang telah mengumumkan UMP untuk tahun 2023, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan besaran UMP terbesar. UMP yang telah ditetapkan untuk DKI Jakarta adalah sebesar Rp.4.901.798. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 4,9 persen dari UMP yang sebelumnya.
Sejauh ini Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP yang paling rendah. UMP Jawa Tengah untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp.1.958.270. Meskipun menjadi UMP terendah, tapi Jawa Tengah adalah salah satu provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi. Dibandingkan dengan DKI Jakarta yang hanya mengalami kenaikan sebesar 4,9 persen, UMP Jawa Tengah telah mengalami kenaikan sebesar 8,01 persen.
Dari segi persentase, Sumatera Barat memiliki persentase kenaikan terbesar di antara provinsi yang lain. UMP Sumatera Barat mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen. Sementara itu, Papua Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terkecil, dimana kenaikan UMP di Papua Barat hanya sebesar 2,6 persen saja.
Penulis: Rangga Hadi Firmansyah
Editor: Iip M Aditiya