Rasa aman di ruang publik merupakan salah satu indikator penting dalam menilai stabilitas keamanan suatu daerah, terutama bagi masyarakat yang sering beraktivitas dengan berjalan kaki sendirian. Lingkungan yang aman dapat tercipta dengan tersedianya infrastruktur yang memadai khususnya bagi pejalan kaki seperti trotoar dan lampu penerangan yang baik.
Baca Juga: 9 Provinsi yang Dianggap "Aman" untuk Berjalan Kaki Sendirian
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, tingkat rasa aman masyarakat saat berjalan kaki sendirian menunjukkan tren positif di beberapa wilayah Indonesia. Jawa Tengah menempati posisi puncak sebagai provinsi dengan rasa aman tertinggi, dengan 91,92% penduduknya merasa aman berjalan kaki sendirian di area tempat tinggalnya, disusul ketat oleh DI Yogyakarta di angka 91,37%. Selain kedua provinsi tersebut, Jawa Timur juga melengkapi dominasi Pulau Jawa di posisi tiga besar dengan persentase sebesar 90,38%, mencerminkan stabilitas keamanan publik yang dirasakan cukup merata di wilayah ini.
Di luar Pulau Jawa, rasa aman yang tinggi juga tersebar di berbagai pulau besar lainnya dengan angka yang kompetitif di atas 88%. Kalimantan Tengah memimpin wilayah luar Jawa dengan 89,84%, diikuti oleh Lampung (89,34%) dan Maluku (89,31%). Sejumlah provinsi lain seperti Sumatra Selatan (89%), Kalimantan Selatan (88,82%), Nusa Tenggara Timur (88,14%), hingga Sulawesi Tenggara (88,08%) menunjukkan bahwa persepsi keamanan saat beraktivitas sendirian cukup konsisten di seluruh daftar sepuluh besar ini.
Apa Saja Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki?
Mengacu pada data yang dirilis oleh BPS pada tahun-tahun sebelumnya, terdapat pola yang sama, di mana provinsi di Pulau Jawa mendominasi urutan teratas. Artinya, tingginya rasa aman saat berjalan kaki sendirian ini menunjukkan adanya sisi keberhasilan dalam hal pemenuhan hak pejalan kaki. Adapun secara hukum, hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 yang berbunyi:
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Di samping itu, terdapat kewajiban bagi pejalan kaki yang diatur dalam pasal 132, berbunyi:
(1) Pejalan Kaki wajib:
- menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
- menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
(3) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.
Maka dari itu, adanya infrastruktur yang layak dan kepatuhan pejalan kaki dalam menjaga ketertiban akan menciptakan keamanan serta kenyamanan di ruang publik. Hal ini sangat krusial mengingat pejalan kaki yang berjalan sendirian, terutama pada malam hari, memiliki risiko lebih tinggi menjadi korban kejahatan jalanan. Pemerintah perlu mendorong pemerataan pembangunan fasilitas seperti trotoar, lampu penerangan jalan, zebra cross serta jembatan penyeberangan orang (JPO) di seluruh daerah agar standar keamanan yang tinggi tidak hanya terpusat di wilayah tertentu saja.
Baca Juga: 10 Provinsi Paling Aman di Indonesia
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTMxMiMy/16-1-4--proporsi-penduduk-yang-merasa-aman-berjalan-sendirian-di-area-tempat-tinggalnya-berdasarkan-provinsi--persen-.html
Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor