Pendidikan merupakan salah satu hal krusial bagi kesejahteraan dan kemajuan sebuah bangsa. Tanpa pendidikan yang berkualitas, suatu negara akan sangat sangat sulit untuk berkembang dan cenderung hanya mengandalkan eksploitasi sumber daya alam.
Masalah finansial jadi salah satu hambatan dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Pasalnya, penyediaan jasa pendidikan tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terutama pada tingkat pendidikan tinggi. Berdasarkan laporan Statistik Penunjang Pendidikan 2024 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata biaya pendidikan tinggi di Indonesia berada di angka Rp19,01 juta.
Berdasarkan data laporan tersebut, terdapat tujuh provinsi di Indonesia yang memiliki biaya pendidikan tinggi yang lebih besar dibandingkan rata-rata nasional. Banten keluar sebagai provinsi dengan biaya pendidikan tinggi termahal di Indonesia, rata-rata biaya pendidikan di Banten menyentuh angka Rp31,27 juta, hampir dua kali lipat dari rata-rata nasional.
DKI Jakarta menyusul di peringkat kedua dengan rata-rata biaya pendidikan tinggi sebesar Rp28,55 juta. Sulawesi Utara masuk dalam tiga besar dan jadi provinsi di luar Pulau Jawa dengan biaya pendidikan tinggi terbesar, rata-rata biaya di Sulawesi Utara menyentuh angka Rp23,62 juta.
Kepulauan Riau duduk di peringkat keempat dengan rata-rata biaya sebesar Rp22,89 juta. Kemudian, Jawa Barat masuk ke dalam lima besar dengan rata-rata biaya di angka Rp21,21 juta.
Kalimantan Timur duduk di peringkat keenam dan jadi provinsi dengan biaya pendidikan tinggi termahal di Pulau Kalimantan dengan rata-rata biaya sebesar Rp20,26 juta. Papua Tengah keluar di peringkat ketujuh, dan jadi satu-satunya provinsi dari wilayah Papua yang masuk dalam sepuluh besar. Di Papua Tengah rata-rata biaya pendidikan tinggi berada di angka Rp19,32 juta.
Yogyakarta meskipun dikenal sebagai provinsi dengan upah minimum terendah di Indonesia, rata-rata biaya pendidikannya merupakan salah satu yang termahal di Indonesia, dengan nominal sebesar Rp18,71 juta.
Sumatra Utara dan Jawa Timur menutup daftar sepuluh besar dengan rata-rata biaya pendidikan tinggi masing-masing sebesar Rp18,36 juta dan Rp18,21 juta.
Melihat biaya pendidikan tinggi yang terus meningkat, pemerintah harus mengambil tindakan dan meregulasi biaya pendidikan yang terus membengkak. Pasalnya, jika fenomena lonjakan biaya pendidikan tinggi tidak dikontrol, akses masyarakat kepada fasilitas pendidikan tinggi yang berkualitas akan semakin tertutup.
Di tengah efisiensi anggaran yang tengah digalakkan oleh Presiden Prabowo, pendidikan tetap harus menjadi prioritas utama, sebab pemotongan atau penurunan anggaran pendidikan dapat berdampak kepada semakin tingginya biaya untuk mengakses pendidikan tinggi.
Terlebih, pemerintah memiliki target yang cukup ambisius dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) 2025-2045, yaitu mencapai angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi sebesar 60% pada 2045. Bisa dibilang, pemerintah optimis bahwa pada tahun 2045, 6 dari 10 penduduk Indonesia telah mengenyam pendidikan tinggi. Namun dengan adanya efisiensi anggaran yang tidak terukur, capaian tersebut akan sulit untuk digapai.
Baca Juga: Tren Jumlah Mahasiswa dan Dosen Indonesia 2019-2024
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/05/28/1d3b07ea55c4e8d8ce5d5859/statistik-penunjang-pendidikan-2024.html
https://indonesia2045.go.id/aspirasi
Penulis: Bintang Ridzky Alfathi
Editor: Editor