Pemerintah di beberapa negara memberlakukan tarif cukai dengan harga tinggi. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan jumlah konsumsi rokok. Menurut data dari Numbeo, Australia menjadi Negara yang menerapkan harga rokok termahal di dunia.
Harga rokok (Marlboro 20 batang) di Australia dibanderol sebesar 27,26 dolar AS atau sekitar Rp391.000 (kurs 1 dolar AS: Rp14.366). Pemerintah Australia mengungkapkan bahwa cara yang paling efektif untuk mencegah rokok dengan menaikkan harga rokok.
Peningkatan harga rokok di Australia berkontribusi pada penurunan signifikan jumlah konsumsi rokok selama dua dekade terakhir. Selain Australia, negara yang menjual rokok dengan harga tinggi adalah Selandia Baru.
Selandia Baru menjual rokok seharga 23,46 dolar AS atau setara Rp337.000. Kemudian, dilanjutkan Irlandia dengan harga 15,85 dolar AS atau setara dengan Rp227.000. Tak beda jauh, di peringkat empat ditempati oleh Britania Raya yang menjual rokok seharga 15,63 dolar AS atau setara dengan Rp. 224.000.
Posisi selanjutnya terdapat Norwegia dengan harga 15,14 dolar AS atau setara Rp217.000. Islandia menjual rokok seharga 12,45 dolar AS atau setara Rp179.000. Kemudian, Kanada dengan harga dengan harga 11,76 dolar AS atau setara Rp169.000.
Perancis yang terkenal sebagai negara yang tidak menentang rokok juga masuk dalam 10 negara dengan harga rokok termahal di dunia. Perancis memberlakukan harga rokok sebesar 11,32 dolar AS atau setara Rp163.000.
Posisi kesembilan, Israel dengan menjual rokok seharga 10,93 dolar AS atau setara Rp157.000. Posisi terakhir yang masuk jajaran 10 negara dengan harga rokok termahal di dunia diduduki oleh Singapura dengan 10,40 dolar AS atau setara Rp149.000.
Sementara itu, saat ini Indonesia menduduki urutan ke-99 dengan harga 1,99 dolar AS atau setara Rp28.590.
Sumber: Numbeo, dailymail.co. uk.
Penulis: Brigitta Raras
Editor: Editor