Menyoal Anggaran Pendidikan Sebesar 20%, Sudah Tepat Sasaran?
Keuangan • 4 April 2022UUD Pasal 31 Ayat 4 tahun 1945 mengamanatkan bahwa pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen, baik alokasi melalui intervensi APBN ataupun APBD.
UUD Pasal 31 Ayat 4 tahun 1945 mengamanatkan bahwa pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen, baik alokasi melalui intervensi APBN ataupun APBD.
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook