Wilayah dengan Proporsi Ruang Terbuka Hijau Terbesar di Indonesia

Dengan persentase RTH lebih dari 400 ribu, Surabaya menjadi kota dengan persentase RTH terbesar per 2023.

Wilayah dengan Proporsi Ruang Terbuka Hijau Terbesar di Indonesia Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau | Evening Tao/Freepik

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pada pasal 29 disebutkan bahwa proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam wilayah perkotaan paling sedikit 30% dari total luas wilayahnya. Angka ini ditetapkan sebagai batas minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem di kota dan meningkatkan ketersediaan udara bersih bagi penduduk setempat. Dengan demikian, idealnya hanya 70% dari lahan yang boleh ditempatkan untuk bangunan, 30% sisanya dikhususkan bagi lahan hijau.

Menurut pasal 1 undang-undang yang sama, ruang terbuka hijau diartikan sebagai  area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Lebih rincinya, ruang terbuka hijau yang dimaksud terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. RTH publik merupakan RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah wilayah yang bersangkutan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Sedangkan RTH privat dimiliki oleh institusi atau perseorangan dan pemanfaatannya cenderung terbatas. Proporsi RTH pada wilayah kota minimal 30% dari luas wilayah kota, sedangkan proporsi RTH publik di wilayah kota minimal 20% dari luas wilayah kota tersebut.

Kendati demikian, beberapa kota besar tercatat belum memiliki ruang terbuka hijau yang sesuai dengan ketentuan. Di DKI Jakarta misal, kawasan Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat tercatat memiliki RTH di bawah 8%. Ruang terbuka hijau di Jakarta Barat bahkan baru mencapai 0,02% di 2023.

Menghimpun data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Surabaya menjadi kota dengan proporsi luas RTH terbesar di Indonesia.

Dengan persentase RTH lebih dari 400 ribu, Surabaya menjadi kota dengan persentase RTH terbesar per 2023 | GoodStats
Dengan persentase RTH lebih dari 400 ribu, Surabaya menjadi kota dengan persentase RTH terbesar per 2023 | GoodStats

Kota Surabaya di Jawa Timur tercatat memiliki ruang terbuka hijau terluas di Indonesia, proporsinya mencapai 410.588,58%. Persentase RTH ini bahkan jauh lebih tinggi ketimbang wilayah lain di Indonesia. Kabupaten Sleman di DI Yogyakarta menduduki posisi kedua dengan persentase RTH mencapai 126,87%. 

Dari luar Jawa, Kabupaten Kolaka di Sulawesi Tenggara mengisi peringkat ketiga, persentase ruang terbuka hijau di kabupaten tersebut mencapai 95,80%, diikuti Kabupaten Lebong di Bengkulu dengan 72,93% dan Kabupaten Luwu Utara di Sulawesi Selatan dengan 60,78%.

Dapat dilihat bahwa kesepuluh wilayah di atas telah memenuhi ambang batas minimal untuk ketersediaan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. Meski begitu, kondisi ini belum merata di setiap wilayah di Indonesia.

Mantan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin memastikan bahwa pemerintah akan terus mengembangkan RTH di berbagai wilayah di Indonesia. Upaya ini membutuhkan perencanaan yang sinergis antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah berencana mempercepat pertumbuhan infrastruktur hijau dan juga memperbaiki kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta dalam proses pembangunannya.

"Ke depan, pembangunan infrastruktur hijau serupa perlu terus dipicu di berbagai kota di Indonesia," tuturnya pada peresmian Taman Balekambang di Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2024), mengutip Antara.

Manfaat Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau biasa digunakan sebagai kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis serta area pengembangan keanekaragaman hayati. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Progo menyebutkan bahwa RTH juga dapat membantu menciptakan iklim mikro dan mereduksi polutan di kawasan perkotaan.

Tidak hanya itu, ruang terbuka hijau dapat dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi dan olahraga masyarakat, area mitigasi atau evakuasi ketika terjadi bencana, tempat pemakaman umum, dan juga sebagai ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai aturan yang berlaku dan selama tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.

Baca Juga: Miliki Komitmen Kuat Terhadap Energi Bersih, Inilah 5 Negara Terhijau di Dunia!

Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor

Konten Terkait

Berapa Nominal Tunjangan untuk Menteri dan Eks Menteri?

Tak hanya saat menjabat, kini eks menteri juga mendapat asuransi kesehatan.

Masyarakat Takut Bicarakan Politik di Negara Demokrasi?

Di era ini, masyarakat justru semakin takut bicara soal politik.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook