Waspada Kosmetik Ilegal Berbahaya, Ini Temuan BPOM!

Peredaran kosmetik ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengancam industri kosmetik yang telah memenuhi regulasi.

Waspada Kosmetik Ilegal Berbahaya, Ini Temuan BPOM! Ilustrasi Sitaan Kosmetik Ilegal | BPOM

Kosmetik telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk perawatan kulit maupun sebagai penunjang penampilan. Produk kosmetik mencakup berbagai macam bentuk, mulai dari skincare seperti pelembap dan serum hingga makeup seperti foundation dan lipstik.

Penggunaannya tidak hanya berkaitan dengan estetika, tetapi juga kesehatan kulit, sehingga memilih kosmetik yang aman dan sesuai dengan standar menjadi hal yang sangat penting.

Di Indonesia, industri kosmetik berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan diri. Berbagai merek lokal maupun internasional berlomba-lomba menawarkan produk dengan inovasi terbaru, sering kali dipromosikan melalui media sosial dan e-commerce.

Maraknya Kosmetik Tanpa Izin Edar

Namun, di tengah maraknya peredaran kosmetik, muncul permasalahan terkait legalitas produk yang beredar. Tidak semua kosmetik yang tersedia di pasaran telah mendapatkan izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang bertanggung jawab memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk kosmetik sebelum dijual ke konsumen.

BPOM masih secara rutin menemukan berbagai jenis kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia.

Proporsi jenis temuan produk kosmetik ilegal didominasi dengan kosmetik tanpa izin edar | GoodStats

Berdasarkan data yang dirilis oleh BPOM, mayoritas produk kosmetik ilegal yang ditemukan dalam periode 10–18 Februari 2025 adalah produk tanpa izin edar, mencapai 79,9% dari total temuan.

Produk tanpa izin edar ini berisiko tinggi karena tidak melalui uji keamanan dan efektivitas yang ditetapkan oleh BPOM. Tanpa adanya izin resmi, komposisi bahan dalam produk tersebut tidak terjamin keamanannya, yang dapat berakibat buruk bagi kesehatan pengguna, mulai dari iritasi kulit hingga dampak jangka panjang yang lebih serius.

Selain itu, BPOM juga menemukan bahwa 17,4% dari produk kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya. Beberapa zat yang sering ditemukan dalam kosmetik ilegal antara lain merkuri, hidrokuinon, dan zat pewarna berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti kerusakan kulit, alergi, bahkan risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.

Kandungan bahan berbahaya dalam kosmetik sering kali digunakan untuk memberikan efek instan, seperti pemutihan kulit dalam waktu singkat, tetapi dengan konsekuensi yang berbahaya bagi tubuh.

Di samping itu, ada pula temuan kosmetik kedaluwarsa sebesar 2,6%. Produk yang sudah melewati masa kedaluwarsanya dapat mengalami perubahan komposisi kimia yang berpotensi menyebabkan iritasi, infeksi, atau efektivitas yang menurun.

Terakhir, BPOM juga menemukan adanya kosmetik injeksi ilegal, meskipun dalam jumlah yang sangat kecil, yakni 0,1%. Kosmetik injeksi seperti filler, botox, atau whitening injection yang tak memiliki izin edar sangat berbahaya karena dapat menyebabkan efek samping yang fatal jika tidak diberikan oleh tenaga medis profesional atau jika mengandung bahan yang tidak aman.

Kosmetik Ilegal dengan Penjualan Terbanyak

Hampir 5 ribu produk Ibcccndc Eyebrow Stamp telah terjual bebas di pasaran | GoodStats

Berdasarkan data BPOM, kosmetik ilegal yang paling banyak terjual di marketplace pada tahun 2024 adalah Ibcccndc Eyebrow Stamp, dengan total penjualan mencapai 4.983 unit.

Produk ini kemungkinan diminati karena kemudahan penggunaannya dalam membentuk alis dengan cepat. Namun, tanpa izin edar dari BPOM, tidak ada jaminan keamanan terhadap kandungan bahan di dalamnya, yang bisa berisiko menyebabkan iritasi atau reaksi alergi pada kulit pengguna.

Produk ilegal berikutnya yang paling banyak terjual adalah Lameila Lip Glaze, dengan angka penjualan sebesar 4.575 unit. Produk ini menarik perhatian konsumen karena menawarkan efek glossy yang tahan lama di bibir.

Meski demikian, tanpa regulasi yang jelas, ada kemungkinan produk ini mengandung zat pewarna berbahaya atau bahan kimia yang tidak sesuai dengan standar keamanan, yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti bibir pecah-pecah atau bahkan iritasi kronis.

Selain produk dekoratif, kosmetik ilegal berbentuk Cream Racikan HT MH juga ditemukan dengan jumlah penjualan mencapai 2.207 unit. Produk semacam ini sering kali mengklaim manfaat seperti memutihkan kulit dalam waktu singkat.

Tidak adanya ijin dari BPOM membuat produk ini menjadi berbahaya, dengan kemungkinan kandungan zat berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon dalam dosis tinggi, yang dapat merusak lapisan kulit, menyebabkan iritasi parah, bahkan memicu risiko penyakit serius dalam penggunaan jangka panjang.

Di kategori kosmetik dekoratif, Dikalu Eyeshadow Palette juga menjadi salah satu produk ilegal yang laris di pasaran, dengan total penjualan 1.988 unit.

Eyeshadow yang tidak memiliki izin edar berisiko mengandung logam berat seperti timbal atau kadmium, yang dapat menyebabkan iritasi mata atau bahkan masalah kesehatan yang lebih serius jika digunakan secara terus-menerus.

Terakhir, Kutek Kudan menempati posisi kelima dengan 1.960 unit terjual. Kutek ilegal berisiko mengandung bahan kimia beracun seperti formaldehida atau toluena, yang bisa menyebabkan reaksi alergi, kerapuhan kuku, dan gangguan kesehatan lainnya.

Dengan tingginya permintaan produk-produk ini, penting bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dan memilih kosmetik yang telah mendapatkan izin BPOM guna memastikan keamanan dan kualitas produk yang digunakan.

Baca Juga: Bagaimana Standar Kecantikan Menurut Perempuan Indonesia?

Penulis: Brilliant Ayang Iswenda
Editor: Editor

Konten Terkait

Bagaimana Pandangan Publik terhadap Aliran Dana Desa?

Sebagian responden menginginkan pembangunan infrastruktur yang nyata, sementara yang lain merasa program pemberdayaan ekonomi lebih mendesak.

24 Daerah Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang Atas Putusan MK

Berdasarkan putusan MK pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum, 24 daerah harus melakukan pemungutan suara ulang tahun ini.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook