Setelah resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dihadapkan pada tantangan besar dalam menyusun kabinet.
Koalisi gemuk yang mendukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 membuka pertanyaan soal bagaimana jatah menteri akan dialokasikan. Dengan koalisi yang lebih besar dibandingkan pesaing mereka, penyusunan kabinet ini bukanlah perkara mudah.
Di tengah perdebatan mengenai jumlah kementerian, DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam penyusunan kabinet. Revisi ini memberi ruang bagi Presiden untuk menambah kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan. Pada 9 September 2024, Badan Legislasi DPR menyetujui revisi ini untuk dibawa ke rapat paripurna.
Komposisi kabinet Prabowo-Gibran, termasuk program-program seperti visi Astacita dan 17 Program Aksi, turut dipertimbangkan dalam menyusun kementerian yang akan datang.
“Jumlah kementerian masih disimulasikan,” ujar Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, melalui pesan suara kepada Tempo pada Ahad (15/9).
Perbandingan Kabinet Pasca Orba
Sejak era Orde Baru berakhir, jumlah kementerian di kabinet terus berubah seiring dengan pergantian presiden dan kebutuhan pemerintahan. Pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), jumlah kementerian berada di angka 37, yang kemudian turun menjadi 33 pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membawa perubahan kementerian di kabinet Indonesia Bersatu I & II dengan jumlah 36 menteri, sementara pada masa Presiden Joko Widodo, kabinetnya terdiri dari 34 menteri, dengan beberapa reshuffle selama dua periode masa jabatan.
Kini, dengan wacana penambahan hingga 44 kementerian di kabinet Prabowo-Gibran, pemerintahan Indonesia tampaknya akan menghadapi tantangan baru dalam mengelola anggaran dan menjaga efisiensi pemerintahan.
Di Balik Nama “Zaken”
Prabowo Subianto dikabarkan akan membentuk kabinet zaken, yakni kabinet yang kebanyakan diisi oleh kalangan profesional atau ahli dibandingkan partai politik. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, menjelaskan bahwa Prabowo ingin memastikan bahwa kabinetnya nanti diisi oleh orang-orang yang benar-benar kompeten di bidangnya, sehingga tak menutup kemungkinan mereka tidak diajukan oleh partai politik.
Konsep kabinet zaken sendiri bukanlah hal baru. Pada masa lalu, di masa kepresidenan Ir. Soekarno, kabinet Natsir dan kabinet Wilopo mencoba menerapkan konsep serupa, namun menghadapi masalah politik yang membuat kedua kabinet tersebut berumur pendek (1 tahun). Prabowo berharap dapat membangun kabinet yang lebih kuat dan bertahan dengan mengutamakan ahli di bidangnya.
Dasco juga menyebutkan bahwa meski Partai Gerindra telah menyiapkan nama-nama calon menteri, jumlah mereka tidak banyak. Komposisi kabinet ini juga masih dinamis dan terus digodok oleh Prabowo untuk memastikan kabinet yang terbentuk dapat memenuhi kebutuhan pemerintahan.
Baca Juga: Jumlah Anggota Kabinet Indonesia dari Masa ke Masa, Pernah Sebanyak 132
Penulis: Daffa Shiddiq Al-Fajri
Editor: Editor