UMP 2025 Naik 6,5%, Apa Artinya bagi Buruh dan Pengusaha?

Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% membawa dampak signifikan terhadap daya beli buruh, biaya operasional pengusaha, dan daya tarik investasi di Indonesia.

UMP 2025 Naik 6,5%, Apa Artinya bagi Buruh dan Pengusaha? Ilustrasi Buruh dan Pembangunan | Unsplash/Mufid Majnun

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% pada tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dengan kenaikan ini, rata-rata UMP nasional berada di angka Rp3,31 juta, dan seluruh provinsi menaikkan UMP dengan persentase yang sama.

Merangkum dari Satu Data Kemnaker, berikut adalah perkembangan UMP dalam 2 tahun terakhir.

No. Provinsi UMP 2024 (Rp) UMP 2025 (Rp) Kenaikan
1 Aceh 3.460.672 3.685.616 6,5%
2 Sumatra Utara 2.809.915 2.992.559 6,5%
3 Sumatra Barat 2.811.449 2.994.193 6,5%
4 Riau 3.294.626 3.508.776 6,5%
5 Jambi 3.037.122 3.234.535 6,5%
6 Sumatra Selatan 3.456.874 3.681.571 6,5%
7 Bengkulu 2.507.079 2.670.039 6,5%
8 Lampung 2.716.497 2.893.070 6,5%
9 Bangka Belitung 3.640.000 3.876.600 6,5%
10 Kepulauan Riau 3.402.492 3.623.654 6,5%
11 Jakarta 5.067.381 5.396.761 6,5%
12 Jawa Barat 2.057.495 2.191.232 6,5%
13 Jawa Tengah 2.036.947 2.169.349 6,5%
14 DI. Yogyakarta 2.125.898 2.264.080 6,5%
15 Jawa Timur 2.165.244 2.305.985 6,5%
16 Banten 2.727.812 2.905.119 6,5%
17 Bali 2.813.672 2.996.561 6,5%
18 Nusa Tenggara Barat 2.444.067 2.602.931 6,5%
19 Nusa Tenggara Timur 2.186.826 2.328.969 6,5%
20 Kalimantan Barat 2.702.616 2.878.286 6,5%
21 Kalimantan Tengah 3.261.616 3.473.621 6,5%
22 Kalimantan Selatan 3.282.812 3.496.194 6,5%
23 Kalimantan Timur 3.360.858 3.579.314 6,5%
24 Kalimantan Utara 3.361.653 3.580.160 6,5%
25 Sulawesi Utara 3.545.000 3.775.425 6,5%
26 Sulawesi Tengah 2.736.698 2.915.000 6,5%
27 Sulawesi Selatan 3.434.298 3.657.527 6,5%
28 Sulawesi Tenggara 2.885.964 3.073.551 6,5%
29 Gorontalo 3.025.100 3.221.731 6,5%
30 Sulawesi Barat 2.914.958 3.104.430 6,5%
31 Maluku 2.949.953 3.141.700 6,5%
32 Maluku Utara 3.200.000 3.408.000 6,5%
33 Papua Barat 3.393.500 3.615.000 6,5%
34 Papua 4.024.270 4.285.850 6,5%
35 Papua Tengah 4.024.270 4.285.848 6,5%
36 Papua Pegunungan 4.024.270 4.285.850 6,5%
37 Papua Selatan 4.024.270 4.285.850 6,5%
38 Papua Barat Daya 3.393.500 3.614.000 6,5%
  Rata-rata 3.113.360 3.315.762  

Kenaikan Upah Minimum di Seluruh Provinsi

Kenaikan UMP 2025 telah ditetapkan seragam di semua provinsi. DKI Jakarta mencatat UMP tertinggi hampir Rp5,40 juta, sementara Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, hingga Banten memiliki UMP terendah di bawah Rp3 juta. Perbedaan ini mencerminkan variasi biaya hidup antarwilayah.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 pada 10 Provinsi Tertinggi dan 10 Provinsi Terendah | GoodStats
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 pada 10 Provinsi Tertinggi dan 10 Provinsi Terendah | GoodStats

Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah mencatat UMP di sekitar Rp4,29 juta, tertinggi setelah DKI Jakarta. Wilayah Sumatra, seperti Bangka Belitung, Aceh, dan Sumatra Selatan, mencatat UMP 2025 di kisaran Rp3,68 juta hingga Rp3,88 juta. Hal ini sejalan dengan biaya hidup yang relatif tinggi di wilayah-wilayah tersebut, meskipun tidak setinggi wilayah Papua.

Wilayah lainnya, seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan, juga menunjukkan UMP yang cukup tinggi di posisi ke-7 dan ke-10. Variasi ini mencerminkan tantangan dalam menyelaraskan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing.

Respons Buruh dan Pengusaha

Kenaikan ini mendapat sambutan positif dari kalangan buruh. Menurut Leon Saragi dari CNBC Indonesia, kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan peningkatan nilai konsumsi masyarakat sebesar 3,35% pada tahun 2024, yang diperkirakan akan terus bertumbuh. Secara regional, beberapa provinsi mengalami pertumbuhan nilai konsumsi lebih dari 6,5%, yaitu Sumatra Selatan, Sulawesi Barat, Bali, dan Maluku Utara.

Provinsi dengan Peningkatan Rata-rata Pengeluaran Per Kapita di Atas Nasional Tahun 2024 | GoodStats
Provinsi dengan Peningkatan Rata-rata Pengeluaran Per Kapita di Atas Nasional Tahun 2024 | GoodStats

Namun, tidak semua pihak melihat kebijakan ini sebagai hal positif. Pengusaha, terutama di sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki, merasa terbebani. Leon Saragi menambahkan bahwa peningkatan biaya operasional dapat memicu pengusaha untuk mengurangi jam kerja atau memindahkan operasional ke wilayah dengan UMP lebih rendah. Misalnya, beberapa pabrik di Jakarta pindah ke Jawa Tengah untuk menekan biaya.

Kenaikan UMP juga dapat memengaruhi minat investor. Wilayah dengan UMP tinggi cenderung menjadi kurang menarik bagi investor, karena peningkatan biaya operasional yang signifikan.

Tantangan Investasi dan Solusi Pemerintah

Dalam konteks global, kenaikan UMP dapat memengaruhi daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi. Biaya tenaga kerja yang meningkat berpotensi menurunkan margin keuntungan perusahaan. Hal ini bisa membuat investor beralih ke negara lain dengan iklim investasi serupa namun biaya tenaga kerja lebih rendah, seperti beberapa negara di Asia Tenggara.

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah diharapkan memberikan insentif bagi pengusaha, terutama pada industri yang berorientasi ekspor. Insentif ini dapat berupa keringanan pajak atau subsidi tertentu, yang dapat membantu perusahaan tetap kompetitif di pasar internasional.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengingatkan pentingnya menjaga Indonesia agar tetap ramah terhadap industri dan investasi. Upaya kolaboratif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dibutuhkan untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha.

Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan langkah signifikan yang dapat meningkatkan daya beli buruh dan mendukung pertumbuhan konsumsi domestik. Namun, tantangan berupa beban operasional bagi pengusaha dan penurunan daya tarik investasi perlu diantisipasi dengan kebijakan yang tepat. Dengan kerja sama semua pihak, kebijakan ini dapat menjadi katalis positif bagi ekonomi Indonesia tanpa mengorbankan daya saing industri.

Baca Juga: Kenaikan UMP 6,5% di Tengah Polemik PPN Naik, Solusi atau Beban Baru?

Penulis: Aghnan Yarits Anggara
Editor: Editor

Konten Terkait

IMF Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tak Sampai 5,2% pada 2025

Prediksi IMF, Indonesia tak sampai di angka pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan.

Ketimpangan Konsumsi di Indonesia dan Nasib Kelompok Menengah

Ketimpangan konsumsi di Indonesia masih dikuasai kelompok kaya, sementara tekanan ekonomi menghimpit kelas menengah dan memperparah ketimpangan di kota.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook