Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhir-akhir ini memperoleh kritik pedas atas kinerjanya setelah hacker yang terafiliasi di bawah LockBit sukses menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Surabaya. Kelumpuhan PDNS mengakibatkan hilangnya 282 data kementerian/lembaga pemerintah.
Adapun penyerangan ini dilakukan dalam bentuk ransomware jenis BrainChipper, yang dapat mengunci akses terhadap data PDNS tersebut. Pelaku saat ini meminta tebusan senilai US$8 juta atau sekitar Rp131 miliar.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah akan sepenuhnya bertanggung jawab atas kejadian ini. "Itu tanggung jawab kita untuk segera memulihkan," ungkapnya pada Kamis (27/6/2024), mengutip CNBC.
Untuk saat ini, belum ada indikasi kebocoran data akibat penyerangan ini. "Pokoknya intinya semoga tidak ada kebocoran data, isu kebocoran data itu belum sampai. Sampai sekarang belum teridentifikasi ada bukti, tidak ada pembocoran ya," lanjutnya.
Kurangnya sistem backup pada PDNS mengakibatkan sejumlah layanan publik di berbagai instansi menjadi terganggu, seperti layanan imigrasi yang terhambat, data 800 ribu penerima KIPK (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) yang hilang, hingga terhambatnya pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).
Lengahnya pemerintah, terutama Kemenkominfo, menjadi sorotan publik. Masyarakat bahkan mendesak Budi Arie untuk mundur dari jabatannya setelah dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. Bahkan dalam kurun waktu 3 hari, petisi yang menyuarakan mundurnya Budi Arie tersebut telah ditandatangani 11.000 orang. Petisi tersebut digagasi oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safanet) pada 26 Juni 2024 lalu.
Meski beberapa relawan Pro Jokowi (Projo) mengekspresikan dukungannya pada Menkominfo, kepercayaan publik terhadap pemerintah terlanjur rusak. Ramainya perbincangan kasus ini membuat besar tunjangan kinerja Kemenkominfo turut disorot.
Sesuai yang tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tunjangan kinerja Kemenkominfo dibagi berdasarkan kelas-kelasnya, tertinggi ada di angka Rp33 juta per bulan.
Lebih tepatnya, kelas jabatan 17 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp33,24 juta per bulan. Nominal tersebut belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya yang diperoleh sebagai bagian dari hak pekerja.
Kelas jabatan 16 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp27,57 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 15 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp19,28 juta per bulan.
Tunjangan kinerja sendiri diberikan pada pegawai berdasarkan kelas jabatannya, dibayarkan sesuai dengan capaian kinerja. Semakin tinggi kelas jabatan, maka semakin tinggi pula tunjangan kinerja yang diterimanya. Tunjangan kinerja terendah sendiri diperoleh di kelas jabatan 1, sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Baca Juga: Kominfo Berhasil Tangani Lebih Dari 5 Ribu Konten Berbau Radikalisme
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor