Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memantau dan menangani konten yang mengandung unsur radikalisme di ruang digital. Adapun konten ekstrimisme ini disebarkan dalam bentuk teks, foto, pamflet, hingga video.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengaku, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait konten radikalisme melalui patroli siber untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kominfo dikabarkan telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap sebanyak 174 akun dan konten internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme sepanjang Juli hingga Agustus 2023.
Terbaru, Menkominfo melaporkan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap sebanyak 5.731 konten yang mengandung ekstrimisme, radikalisme, dan terorisme di berbagai platform digital sepanjang 7 Juli 2023 hingga 21 Maret 2024. Menurutnya, sosial media menjadi platform yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan konten berbau radikalisme.
“Penyebaran kontennya dilakukan dalam beberapa bentuk dan menargetkan kepada siapa saja yang diharapkan bisa terpengaruh dengan paham tersebut,” tuturnya dalam keterangan resmi pada Jumat (22/3/2024).
Meski begitu, Kominfo menilai kondisi penyebaran konten radikalisme saat ini jauh lebih menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
"Sekarang kondisinya lebih sejuk, dan masyarakat terutama yang mengisi ruang digital sudah tidak bisa lagi mentoleransi konten radikalisme yang memecah belah bangsa," tandasnya.
Budi menilai bahwa konten radikalisme merupakan paham yang menginginkan perubahan ekstrem di berbagai bidang secara menyeluruh. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencegah penyebaran konten ekstrimisme tersebut agar tidak menimbulkan perpecahan.
“Ini kalau tidak dikelola dengan hati-hati akan berpotensi menimbulkan ancaman yang sangat serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Menteri Budi.
Guna menekan penyebaran konten radikalisme di ruang digital, Kominfo mengupayakan tindakan pencegahan melalui tiga langkah, yakni peningkatan literasi digital, mendorong masyarakat melakukan cek fakta serta melaporkan konten yang dinilai merugikan melalui kanal aduankonten.id.
Tak hanya sampai di situ, Kominfo juga selalu menindaklanjuti laporan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Jadi kita dapat laporan dari banyak pihak. Manakala ada konten yang mengandung paham terorisme, radikalisme dan ekstrimisme, maka langsung kita take down dari ruang digital,” pungkas Budi.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya