Pemilihan Presiden Amerika Serikat telah berlangsung sejak tanggal 5 November 2024 kemarin, dengan dua kandidat utama dari Partai Republik dan Partai Demokrat.
Adapun Partai Republik memiliki pasangan calon Donald Trump dan James David Vence, setelah Trump memenuhi segala aturan hukum untuk pencalonan kali keduanya.
Sebenarnya, pada masa awal Joe Biden diisukan kuat mencalonkan kembali sebagai kandidat presiden di tahun 2024. Akan tetapi, Joe Biden menyatakan untuk mundur dari pemilihan pada Juli 2024 lalu. Akhirnya, Kamala Harris yang diusung maju sebagai calon dari Partai Demokrat, dengan Tim Walz sebagai calon wakil presidennya.
"Meskipun niat saya adalah untuk mencalonkan diri kembali, saya yakin demi kepentingan terbaik partai dan negara saya jika saya mundur dan hanya memenuhi tugas saya sebagai presiden selama sisa masa jabatan," papar Joe Biden dalam CNN Indonesia.
Trump Unggul Suara Elektoral dan Suara Publik
Diketahui, Amerika Serikat menggunakan sistem pemilihan presiden yang tidak ditentukan mutlak oleh suara publik, melainkan melalui konsep suara elektoral.
Suara elektoral adalah sebuah konsep, di mana setiap negara bagian memiliki jumlah suara tertentu, dan kandidat harus meraih mayoritas dari total suara tersebut untuk menang.
Dalam aturan pemilihan di Amerika Serikat, seorang kandidat dinyatakan menang apabila mencapai minimal 270 suara elektoral.
Pada hasil per 6 November 2024 pukul 22.00 WIB. Donald Trump dipastikan memenangkan Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2024 setelah resmi meraih setidaknya 277 suara elektoral, berdasarkan data dari AP.
Dalam data AP tersebut, disebutkan pula hasil pemilihan berdasarkan suara publik. Sebanyak 71,38 juta pemilih memilih Donald Trump, atau setara 51% suara. Sementara itu, suara untuk Kamala Harris mencapai 66,45 juta suara, atau setara 47,5%.
Selain mereka berdua, publik juga mengajukan nama-nama lain seperti Jill Stein dari Partai Hijau (614,7 ribu), dan Robert Kennedy sebagai kandidat independen (594,6 ribu).
Ada pula kandidat yang diajukan yaitu Chase Oliver dari Partai Libertarian (560,1 ribu), serta kandidat lainnya (313,8 ribu). Akan tetapi, nama-nama tersebut tidak mendapatkan suara elektoral sama sekali.
Mayoritas Negara Bagian AS 'Merah'
Dalam hasil pemilihan berdasarkan suara elektoral negara bagian, perolehan suara untuk Trump terlihat dari mayoritas negara bagian yang memberikan suara kepadanya.
Bahkan, terdapat negara bagian yang pada pemilihan 2020 lalu memberikan suara elektoralnya kepada Joe Biden, menjadi memberikannya ke Donald Trump pada pemilihan tahun ini.
Negara bagian tersebut adalah Pennsylvania (19 suara elektoral), Wisconsin (10 suara elektoral), serta Georgia (16 suara elektoral).
AP juga belum menetapkan perolehan suara elektoral untuk negara bagian seperti Alaska, Arizona, Maine, Michigan, dan Nevada. Namun, diproyeksikan bahwa wilayah-wilayah tersebut kecuali Maine, akan memberikan suaranya kepada Trump.
New York Times memproyeksikan hasil akhir suara elektoral Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2024 adalah 312 suara untuk Trump, sementara 226 suara diberikan untuk Harris.
Meski telah unggul, pengesahan hasil pemilihan secara resmi akan dilakukan oleh Senat AS pada Rabu (25/12) nanti. Pelantikan Presiden AS sendiri akan dilaksanakan pada 20 Januari 2025, berdasarkan hasil resmi tersebut.
Baca Juga: Elektabilitas Pemilihan Presiden AS 2024
Penulis: Pierre Rainer
Editor: Editor