Secara istilah, thrift artinya menghemat nominal uang yang dikeluarkan untuk membeli suatu barang. Sehingga, dapat dikatakan bahwa thrifting ialah aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas untuk dipakai kembali.
Lebih lanjut, thrifting impor ilegal kini semakin gencar ditindak oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adanya larangan tersebut sehubungan dengan terganggunya dan kerugian yang dialami oleh UMKM nasional.
Untuk kejelasan pelaksanaan kebijakan penyetopan penjualan pakaian bekas di tingkat ritel, Kemendag rupanya masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Kemendag diketahui masih memberi izin kepada para pedagang thrift untuk menghabiskan stok dagangannya.
“Yang kita larang kan impornya sama di gudang-gudang grosir. Kalau yang di ritel masih diberikan kesempatan. Intinya, mereka masih boleh jualan pakaian bekas, tapi kalau pakaian bekas impor itu dilarang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), Moga Simatupang dikutip dari CNBCIndonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa volume impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton dan dengan nilai impor US$272.146 atau setara Rp4,08 miliar (kurs: Rp15.010) sepanjang tahun 2022 lalu.
Adapun, nilai impor pada tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2021 yang mencapai US$44.14. Jika melihat trennya dalam enam tahun terakhir, tren nilai impor pakaian bekas di Indonesia mengalami fluktuasi. Nilai impor pakaian bekas terbanyak di Indonesia terjadi pada tahun 2019 dengan nilai US$6,08 juta.
“Data yang tercatat di BPS tersebut berasal dari Bea Cukai, termasuk HS 63090000 pakaian bekas dan barang bekas lainnya,” jelas Kepala BPS Margo Yuwono seperti yang dikutip dari Kumparan.
Berdasarkan hasil survei Goodstats mengenai preferensi fesyen anak muda 2022, sebagian besar responden atau sekitar 49,4% mengaku pernah membeli barang fesyen bekas dari hasil thrifting pada tahun 2022 lalu.
Sementara, beberapa lainnya atau 34,5% responden mengaku belum pernah mencoba thrifting. Sedangkan, sisanya sebanyak 16,1% responden memilih untuk tidak akan pernah mencoba membeli barang hasil thrifting.
Sehubungan dengan tempat untuk mendapatkan barang fesyen, mayoritas atau 46,4% responden membeli pakaian atau produk fesyen di website dan aplikasi online shopping. Sebagai informasi, periode survei tersebut dilaksanakan pada tanggal 5-16 Agustus 2022 dan diisi oleh sebanyak 261 responden.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Editor