Sepanjang 2023, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 5.518 berkas pengaduan dugaan pelanggaran HAM di seluruh Indonesia dan luar negeri. Pengaduan ini datang dari beragam medium, seperti aduan masyarakat, temuan di lapangan, atau kondisi khusus.
Dari jumlah berkas pengaduan tersebut, hanya ada 2.753 kasus dugaan pelanggaran HAM, sebab satu kasus dapat dilaporkan lebih dari sekali. Setelah melalui pemeriksaan formil, sebanyak 1.204 berhasil ditindaklanjuti dengan mekanisme pemantauan penyelidikan, dan pengawasan untuk 930 aduan, serta mediasi untuk 274 aduan.
Ribuan kasus tersebut tidak hanya diterima oleh Komnas HAM RI pusat, melainkan juga diterima oleh kantor perwakilan Komnas HAM RI di daerah. Kantor perwakilan yang menerima aduan tersebut adalah Kantor Perwakilan di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.
Aduan tersebut memuat beberapa klasifikasi dugaan pelanggaran HAM, paling tinggi pelanggaran hak atas kesejahteraan sebanyak 1.065 kasus. Pelanggaran hak lainnya berkaitan dengan perolehan keadilan sebanyak 896 kasus, hak atas rasa aman sebanyak 258 kasus, dan hak untuk hidup sebanyak 91 kasus.
Selain empat kategori tersebut, pelanggaran hak juga terjadi dalam kesempatan masyarakat untuk ikut serta dalam pemerintahan, kebebasan pribadi, mengembangkan diri, berkeluarga dan melanjutkan keturunan, tidak diperlakukan diskriminatif, hak perempuan, dan hak anak.
Menanggapi pelanggaran-pelanggaran HAM dan konflik agraria, Komnas HAM dalam acara Regional Workshop “Monitoring of Lands Under Conflict-Incidence and Impacts” berharap penyelesaian konflik lahan mengedepankan pendekatan berbasis HAM.
“Konflik agraria adalah masalah yang terjadi secara berulang dan cenderung diselesaikan dengan lambat. Ternyata, masalah yang sama terjadi di enam negara yang menjadi fokus lokasi workshop ini. Tingkat konflik agraria berjalan secara eksponensial, namun penanganannya masih sangat sektoral dan birokratis,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.
Acara yang digelar pada 26-27 Februari 2024 tersebut fokus pada permasalahan lahan di enam negara Asia, yaitu Bangladesh, Kamboja, India, Indonesia, Nepal, dan Filipina.
Human Rights Watch (HRW) juga menyoroti beberapa permasalahan HAM di Indonesia, salah satunya pelanggaran hak-hak dasar sipil dan politik, imbas pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres yang sebelumnya tidak memenuhi standar usia.
Permasalahan lainnya adalah hukum yang dianggap melemahkan hak perempuan dan kelompok minoritas seperti LGBT, kebebasan untuk berserikat, berpendapat, serta berkeyakinan.
Beberapa peraturan daerah diduga melakukan diskriminasi kepada perempuan dan anak perempuan melalui aturan berhijab. Larangan hubungan seks diluar nikah yang tertera pada KUHP juga dikhawatirkan merugikan korban kekerasan seksual.
Kelompok minoritas seperti kelompok agama minoritas dan kelompok LGBT juga dianggap mendapat perlakuan tidak adil. Beberapa titik permasalahannya karena larangan pendirian rumah ibadah dan tuduhan “pasangan LGBT”. HRW juga menuliskan pergesekan dengan etnis minoritas, hak atas tanah, dan konflik di Papua.
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Iip M Aditiya