Pemilihan presiden melalui skema dipilih oleh rakyat (dipilih secara langsung) baru dilaksanakan Indonesia pada 2004 lalu. Pemilihan anggota lembaga legislatif oleh rakyat lebih dulu dilakukan, yaitu pada 1999. Sebelum dipilih oleh rakyat, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui sidang umum.
Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid, dan Presiden Megawati Soekarnoputri, merupakan Presiden RI yang dipilih melalui sidang umum.
Perubahan ini didasari dengan amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada 2001. Pasal 6A ayat (1) mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Baru pada 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Undang-undang tersebut juga mengatur ambang batas pencalonan, presiden dan wakil presiden dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 15% jumlah kursi DPR atau 20% suara nasional pemilu legislatif.
Selama pemilihan presiden berlangsung, Pemilu 2024 mencatatkan suara sah yang paling tinggi. Sebanyak 164 juta suara terkumpul untuk menentukan siapa Presiden Indonesia periode 2024-2029.
Pemilu 2004 menjadi yang paling banyak diikuti oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ada 5 pasangan calon yang bertanding, yaitu Wiranto dan Salahudin Wahid, Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi, Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, serta Hamzah Haz dan Agum Gumelar.
Putaran pertama Pemilu 2004 dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, dengan 33,56% suara.
Bersama dengan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi, pasangan calon tersebut melaju ke putaran kedua. Pada putaran kedua, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla tetap memenangkan kompetisi dengan 60,62% suara.
Pemilu 2004 juga tercatat masih menjadi satu-satunya pemilu dengan dua kali putaran.
Berapa Banyak Anggaran yang Dihabiskan Pesta Demokrasi Ini?
Setiap penyelenggaraan pemilu memiliki jumlah anggaran yang berbeda-beda secara signifikan. Lagi-lagi, Pemilu 2024 memecahkan rekor dengan menjadi pesta demokrasi “termahal” sepanjang sejarah.
Dengan nominal sebesar itu, anggaran Pemilu 2024 dibagi dalam tiga tahun APBN, yaitu 2022, 2023, dan 2024. Anggaran Pemilu 2024 pada APBN 2022 tercatat baru mencapai Rp3 triliun. Pada APBN 2023 angkanya melonjak tinggi, menjadi Rp30 triliun.
Kemudian, pada 2024, anggaran Pemilu 2024 dalam APBN digelontorkan sebanyak Rp38,2 triliun.
Baca Juga: Mengamati Presidential Threshold Pemilu di Indonesia dari Tahun ke Tahun
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor