Tugas tenaga pendidik di Indonesia semakin hari kian terasa berat. Selain mengemban tugas mencerdaskan kehidupan bangsa, para guru juga dituntut untuk bisa mengerjakan beragam tugas administrasi untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Selain disibukkan dengan padatnya tugas mengajar dan administrasi, baru-baru ini guru juga menghadapi tantangan baru yakni risiko kriminalisasi saat hendak mendisiplinkan siswa/i. Fenomena guru yang dilaporkan atas tindak pendisiplinan siswa memenuhi kanal pemberitaan digital selama beberapa waktu terakhir, menandakan semakin beratnya tugas guru saat ini.
Besarnya tekanan pekerjaan yang diterima sepatutnya diimbangi dengan jaminan kesejahteraan yang sepadan. Lantas, apa saja jenis jaminan kerja yang diperoleh guru Indonesia?
Ragam Jenis Kepemilikan Jaminan Kerja Guru Indonesia
Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis data mengenai persentase guru penerima jaminan kerja menurut satuan pendidikan dan jenis jaminan yang dimiliki. Grafik di atas berfokus pada perbandingan persentase penerima jaminan kerja dari satuan pendidikan pemerintah dan swasta.
Pada 2024, persentase penerima jaminan kerja pada guru negeri selalu lebih unggul dibanding guru swasta di semua kategori. Jaminan kesehatan jadi yang paling tinggi perolehannya yakni mencapai 79,4% untuk guru negeri dan 44,83% untuk guru swasta.
Temuan ini menunjukkan ketimpangan yang cukup tinggi antara instansi pendidikan negeri dan swasta di Indonesia, dengan selisih keduanya mencapai 34,57%. Hal ini mengindikasikan dua hal, pertama, guru negeri mayoritas telah memiliki jaminan kesehatan. Namun di sisi lain, tingkat penerimaan jaminan kesehatan terhadap guru swasta perlu dioptimalisasi agar ketimpangan tak semakin melebar.
Selanjutnya, jaminan berupa cuti tahunan seperti proses bersalin tanpa potongan gaji jadi kedua yang terbanyak dimiliki guru Indonesia dengan capaian 73,61% untuk guru negeri dan 39,36% untuk guru swasta. Tampak bahwa mayoritas instansi pendidikan negeri telah memenuhi hak para pekerja perempuan. Namun, sayangnya, pemenuhan hak ini masih belum banyak diterapkan oleh satuan pendidikan swasta.
Kemudian, jaminan berikutnya adalah pengajuan cuti sakit tanpa potongan gaji yang didapat oleh 66,89% guru negeri dan 38,11% guru swasta. Dalam beberapa kasus, masih ditemukan instansi yang menerapkan sistem potong gaji saat pekerja mengambil cuti sakit.
Padahal pemerintah telah menjamin hak cuti sakit karyawan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003, menandakan perlunya upaya penegakan UU yang lebih optimal.
Lebih lanjut, jaminan kerja lain yang juga diperoleh meliputi jaminan kecelakaan kerja sebesar 63,92% untuk guru negeri dan 31,74% untuk guru swasta; upah sesuai aturan UMP atau UMK mencapai 61,64% untuk guru negeri dan 31,73% untuk guru swasta; jaminan kematian sebanyak 60,96% untuk guru negeri dan 23,73% untuk guru swasta; jaminan hari tua dengan perolehan 60,72% untuk guru negeri dan 20,59% untuk guru swasta; jaminan pensiun 58,47% untuk guru negeri dan 16,47% untuk guru swasta; dan yang terakhir adalah jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 10,59% untuk guru negeri dan 3,13% untuk guru swasta.
Adapun data ini bersumber dari Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2024 dengan jumlah sampel sebanyak 307.880 rumah tangga dan tingkat pemasukan dokumen sebesar 99,33%.
Baca Juga: 56% Guru RI Pernah Gadaikan Barang untuk Penuhi Kebutuhan
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/11/28/c9bbcc1a267beca270f6c106/cerita-data-statistik-untuk-indonesia---tenaga-pendidik-indonesia-dalam-kesejahteraan--kompetensi--dan-capaian-pendidikan.html
Penulis: NAUFAL ALBARI
Editor: Editor