Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus tunjukkan komitmen transformasi kelembagaan dan model bisnisnya, salah satunya lewat rasionalisasi atau penyelarasan jumlah BUMN. Agenda ini, merupakan satu dari 3 pilar utama fondasi transformasi sesuai dengan Peta Jalan BUMN 2020-2024.
Agenda penguatan dan perampingan BUMN dimulai oleh Kementerian BUMN dengan melakukan klasterisasi BUMN ke dalam 12 klaster, diiringi dengan pembentukan holding dan penggabungan BUMN lewat diterbitkannya Instruksi Menteri BUMN INS-1/MBU/09/2020.
Strategi kemudian mengarah pada pembubaran sejumlah BUMN yang ‘mati suri’ akibat kesulitan modal hingga berstatus pailit. Terbaru, di tahun 2023, ada sebanyak 7 BUMN yang dibubarkan, 6 BUMN telah diterbitkan PP pembubarannya dan 1 BUMN lainnya sedang dalam proses penerbitan PP.
Ketujuh BUMN yang dibubarkan di tahun 2023 yakni:
- Istaka Karya (Persero)
- Industri Sandang Nusantara (Persero)
- Kertas Leces (Persero)
- Kertas Kraft Aceh (Persero)
- IGLAS (Persero)
- Merpati Nusantara Airlines (Persero)
- Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) (dalam proses penerbitan PP)
Dari ketujuh BUMN tersebut, PT. Istaka Karya, PT. Kertas Leces, dan PT. Merpati Airlines dibubarkan setelah statusnya dinyatakan pailit, sementara keempat BUMN lainnya dibubarkan lewat mekanisme RUPS.
Selain itu, PT. Kertas Kraft Aceh (KAA), menjadi BUMN yang ‘mati suri’ paling lama di antara keenam BUMN lain, operasional PT. KAA telah berhenti sejak 2008. Sementara PT. Istaka Karya, tercatat masih beroperasi hingga 2022, namun karena kesulitan permodalan, BUMN ini ikut masuk ke dalam daftar BUMN yang dibubarkan.
Dengan adanya pembubaran ini, maka jumlah BUMN kembali menyusut dari sebanyak 74 BUMN di akhir 2022 menjadi 65 BUMN pada 2023.
Selain pembubaran BUMN, agenda penyelarasan dan restrukturisasi BUMN di tahun 2023 juga dilakukan di antaranya lewat pembentukan korporasi holding klaster mineral dan batubara, MIND ID, penyempurnaan struktur korporasi holding klaster jasa pariwisata, InJourney, hingga penggabungan BUMN transportasi darat Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dan Perum Damri.
Berdasarkan status kepengelolaan atau bentuknya, sejumlah 65 BUMN yang tersisa pada 2023 ini dapat diklasifikasikan menjadi:
- BUMN Perum: 11 BUMN
- BUMN Persero Tertutup: 25 BUMN
- BUMN Persero Terbuka: 13 BUMN
- BUMN yang dititipkelolakan pada PPA dan Danareksa: 16 BUMN
Upaya perampingan BUMN ini pun masih akan terus berlanjut di tahun 2024, sebagai penutup babak Peta Jalan BUMN 2020-2024. Disampaikan Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN, ada 3-4 BUMN lagi yang akan dibubarkan.
"Rencana akan tutup 3-4 BUMN lagi. Melihat kondisi perusahaan, bisnisnya, kalau memang tak mampu bersaing ya dibubarkan," ungkapnya, dikutip Okezone.com, Senin (1/1).
Tiko – sapaan akrabnya – juga menyebut setidaknya ada 3 parameter yang digunakan Kementerian BUMN dalam mempertimbangkan aksi pembubaran BUMN, yakni keuangan, kontribusi ekonomi, dan operasional bisnis.
“Untuk BUMN yang sudah tidak layak dari sisi bisnis, keuangan, dan dampak kepada negara, opsinya pembubaran," terang Tiko.
Target akhir, Tiko mengungkapkan bahwa BUMN yang dikelola jumlahnya hanya akan berada di bawah 40 BUMN yang terklasterisasi ke dalam 12 klaster.
Penulis: Raka B. Lubis
Editor: Iip M Aditiya