Keanekaragaman tumbuhan Indonesia yang tinggi menghadapi ancaman kepunahan yang nyata di depan mata. Sampai dengan Februari 2023, dari total 4.705 jenis tumbuhan Indonesia yang sudah dinilai status konservasinya dalam Daftar Merah IUCN (IUCN Red List), satu jenis sudah dinyatakan punah (extinct), 3 jenis dinyatakan punah di alam (extinct in the wild), dan 1070 jenis lainnya (22.7%) terancam kepunahan dengan status kritis (critically endangered), genting (endangered) dan rawan (vulnerable).
Satu jenis yang sudah dinyatakan punah adalah Honje (Etlingera heyneana), jenis dari suku jahe-jehean yang hanya diketahui dari awetan herbarium yang dikoleksi tahun 1918 di kawasan TPU Sentiong, Jakarta.
Sedangkan jika merujuk pada data International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List pada tahun 2022 secara global menunjukkan tumbuhan yang terancam punah di dunia mencapai 24.914 spesies. Jumlah tersebut meningkat 6,77% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 23.335 spesies.
Berdasarkan kelompoknya, sebanyak 24.000 spesies yang terancam punah berasal dari tumbuhan berbunga. Gymnospermae menyusul di urutan kedua lantaran ada sebanyak 436 spesies yang terancam punah.
Kemudian, terdapat 288 spesies pakis dan sekutunya yang juga terancam punah. Ada pula 181 spesies lumut yang terancam punah pada tahun lalu. Sebanyak sembilan spesies alga merah turut terancam punah sepanjang 2022. Sedangkan, tak ada satu pun spesies alga hijau yang masuk kategori terancam punah.
Di Indonesia sendiri, jumlah tumbuhan Indonesia yang terancam kepunahan semakin meningkat setiap tahunnya. Selain karena pemanenan tumbuhan yang tidak berkelanjutan, jenis invasif, polusi, dan perubahan iklim, ancaman terbesar datang dari alih fungsi hutan menjadi perkebunan, pertanian, pemukiman, dan pertambangan.
Upaya perlindungan tumbuhan terancam kepunahan saat ini belum mendapatkan dukungan sepenuhnya dari pemerintah. Pada Peraturan Menteri Kehutanan (Permen LHK) No. P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, hanya 127 jenis tumbuhan Indonesia yang dilindungi.
Pada tahun yang sama, peraturan ini mengalami dua kali perubahan, di mana pada perubahan keduanya (Permen LHK No. P.106) sebanyak 10 jenis tumbuhan dikeluarkan dari daftar lindungan. Padahal, 6 dari 10 jenis yang dikeluarkan ini berstatus terancam punah menurut IUCN Red List.
Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Iip M Aditiya