Jumlah perokok di kalangan remaja Indonesia terus meningkat, menjadi salah satu persoalan serius dalam isu kesehatan publik. Rokok yang dulu identik dengan orang dewasa kini dapat dengan mudah diakses oleh generasi muda, dengan harga yang terjangkau dan lingkungan sosial yang mendukung, membuat semakin banyak remaja yang terpapar asap rokok sejak dini.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan terdapat 3,68% penduduk berumur kurang dari sama dengan 18 tahun yang merokok tembakau selama sebulan terakhir ketika survei. Rinciannya, terdapat 0,14% penduduk usia 10-12 tahun yang merokok, 1,77% penduduk berusia 13-15 tahun, dan 9,29% penduduk berusia 16-18 tahun. Tingginya proporsi ini menggarisbawahi pentingnya pembinaan dini mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan. Bahkan, dari tahun ke tahun, proporsi remaja perokok di Indonesia terus meningkat.
Pada 2020, terdapat 3,81% remaja perokok di Indonesia, dengan rincian 0,13% penduduk usia 10-12, 1,64% penduduk usia 13-15 tahun, dan 10,07% penduduk usia 16-18 tahun yang merokok.
Tahun berikutnya, proporsinya sedikit turun menjadi 3,69%, dengan rincian 0,07% penduduk berusia 10-12 tahun, 1,44% penduduk usia 13-15 tahun, dan 9,59% penduduk usia 16-18 tahun.
Persentase remaja perokok kembali turun pada 2022 menjadi 3,44%, dengan rincian 0,11% penduduk berusia 10-12 tahun, 1,45% penduduk usia 13-15 tahun, dan 8,92% penduduk usia 16-18 tahun.
Meski begitu, pada 2023 persentasenya meningkat menjadi 3,65%, dengan rincian 0,14% penduduk berusia 10-12 tahun, 1,63% penduduk usia 13-15 tahun, dan 9,30% penduduk usia 16-18 tahun.
Peningkatan remaja perokok dalam dua tahun terakhir ini bukan tanpa alasan. Rokok semakin mudah dijangkau oleh remaja, dengan harganya yang murah dan aksesnya yang bisa ditemukan di mana-mana tanpa persyaratan khusus untuk membelinya.
Menurut Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih, lemahnya regulasi juga mendorong kenaikan remaja perokok. Survei dari Global Adult Tobacco (GaTS) menyebutkan bahwa 71,3% perokok anak membeli rokok secara mengecer, bahkan 60,6% perokok anak juga tidak dicegah sama sekali ketika membeli rokok.
Untuk saat ini, Kementerian Kesehatan tengah mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dari berbagai pihak.
"Kekuatan regulasi hanya bermakna jika diterjemahkan ke dalam implementasi yang konsisten dan terukur di lapangan," tuturnya, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: 23% Pemuda Indonesia Merokok, Rata-Rata 12 Batang Per Hari
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTUzNSMy/persentase-penduduk-berumur-kurang-dari-sama-dengan-18-tahun-yang-merokok-tembakau-selama-sebulan-terakhir-menurut-kelompok-umur--persen-.html
https://www.tempo.co/politik/kemenkes-prevalensi-perokok-anak-di-indonesia-alami-peningkatan-1284891
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor