Realisasi Anggaran Pilkada Capai Rp34,57 Triliun

Realisasi dana Pilkada per 6 Agustus 2024 mencapai Rp34,57 triliun, setara dengan 92% dari total anggaran NPHD yang ditetapkan.

Realisasi Anggaran Pilkada Capai Rp34,57 Triliun Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 | PNGTree

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa per 6 Agustus 2024, realisasi anggaran yang tersalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk keperluan pemilihan daerah (Pilkada) telah mencapai Rp34,57 triliun. Nilai ini setara dengan 92% dari total anggaran NPHD yang ditetapkan, yakni Rp37,52 triliun.

Realisasi dana Pilkada per 6 Agustus 2024 mencapai Rp34,57 triliun.
Realisasi dana Pilkada per 6 Agustus 2024 mencapai Rp34,57 triliun | GoodStats

"Jadi untuk Pilkada ini, Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan Rp34,57 triliun dari APBD nya, dihibahkan ke pusat, ke Kemenkeu. Kemenkeu langsung menyalurkan ke KPU dan Bawaslu, sampai dengan 6 Agustus. Nanti total overall yang sudah ada naskah perjanjian akan ada anggaran Rp37,52 triliun,” tutur Sri Mulyani pada saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa (13/8/2024), mengutip Antara.

Dalam skema ini, masing-masing pemerintah daerah (Pemda) menyalurkan anggaran hibah pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian disalurkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Adapun realisasi anggaran hibah yang disalurkan ke KPU mencapai Rp26,85 triliun, setara dengan 93% dari total anggaran KPU sebesar Rp28,76 triliun.

Sementara itu, realisasi NPHD untuk Bawaslu tercatat sebesar Rp7,72 triliun, baru 88% dari anggaran yang sebesar Rp8,76 triliun.

Lebih lanjut, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkeu akan melakukan intercept Treasury Deposit Facility (TDF), Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Bagi Hasil untuk Pemda yang belum menuntaskan kewajibannya.

Sekilas Pilkada Serentak

Pada tahun ini, KPU telah menetapkan jadwal Pilkada yang akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah di Indonesia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggaraan pemilihan umum baik Presiden, Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara serentak. 

UU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 14 Tahun 2013 yang bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial.

Adapun melansir laman KPU, tahapan penyelenggaraan dari Pilkada serentak adalah sebagai berikut.

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

Baca Juga: Masih Dicintai Warga Jabar, Ridwan Kamil Unggul di Survei Pilkada

Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor

Konten Terkait

Sektor Penyumbang Pajak Terbesar 2024

Sektor industri pengolahan tercatat memberikan kontribusi terbesar bagi penerimaan pajak pada Agustus 2024, mencapai Rp287,97 triliun (25,4%).

Investasi Digital Banyak Dilakukan untuk Dana Darurat dan Pendapatan Tambahan

Faktor-faktor seperti kenyamanan, transparansi, dan potensi hasil yang menggiurkan telah mendorong masyarakat untuk lebih mendalami dunia investasi digital.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook