Fenomena rangkap jabatan kembali menjadi sorotan setelah puluhan wakil menteri (wamen) di Kabinet Prabowo Subianto ditunjuk sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai BUMN. Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 30 wakil menteri aktif yang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah.
Penempatan ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing BUMN dan disebut sebagai bentuk “penugasan.” Namun, publik mempertanyakan urgensi dan etika rangkap jabatan tersebut.
Apakah ini melanggar aturan? Berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada larangan eksplisit bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan komisaris, hanya berlaku bagi menteri. Artinya, secara hukum sah, namun secara moral dan efektivitas pemerintahan, kebijakan ini tetap menuai pro-kontra.
Beberapa nama populer masuk dalam daftar. Taufik Hidayat, legenda bulu tangkis yang kini menjabat Wamenpora, diangkat sebagai komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia. Giring Ganesha, eks vokalis Nidji sekaligus Wamen Kebudayaan, ditunjuk menjadi komisaris GMF AeroAsia. Stella Christie, Wamendiktisaintek, kini juga menjabat sebagai komisaris Pertamina Hulu Energi (PHE).
Baca Juga: Kabinet Prabowo-Gibran: 48 Kementerian, Terbanyak Sejak Era Orde Baru
Berikut daftar lengkap 30 wamen yang merangkap jabatan di BUMN.
Publik berhak bertanya, apakah jabatan ini dijalankan secara optimal, atau hanya bentuk pembagian kekuasaan dan imbal balik politik? Pertanyaan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas BUMN sebagai aset negara.
Sumber: Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019
Penulis: Rayhan Adri Fulvian
Editor: Muhammad Sholeh