Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN, Sah atau Celah?

30 wakil menteri di Kabinet Prabowo-Gibran kini merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, memicu sorotan publik soal etika dan efektivitasnya.

Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN, Sah atau Celah? Ilustrasi Wakil Menteri Wamendiktisaintek Stella Christie yang Jadi Komisaris PT. Pertamina Hulu Energi | VOI
Ukuran Fon:

Fenomena rangkap jabatan kembali menjadi sorotan setelah puluhan wakil menteri (wamen) di Kabinet Prabowo Subianto ditunjuk sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai BUMN. Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 30 wakil menteri aktif yang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

Penempatan ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing BUMN dan disebut sebagai bentuk “penugasan.” Namun, publik mempertanyakan urgensi dan etika rangkap jabatan tersebut.

Apakah ini melanggar aturan? Berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada larangan eksplisit bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan komisaris, hanya berlaku bagi menteri. Artinya, secara hukum sah, namun secara moral dan efektivitas pemerintahan, kebijakan ini tetap menuai pro-kontra.

Beberapa nama populer masuk dalam daftar. Taufik Hidayat, legenda bulu tangkis yang kini menjabat Wamenpora, diangkat sebagai komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia. Giring Ganesha, eks vokalis Nidji sekaligus Wamen Kebudayaan, ditunjuk menjadi komisaris GMF AeroAsia. Stella Christie, Wamendiktisaintek, kini juga menjabat sebagai komisaris Pertamina Hulu Energi (PHE).

Baca Juga: Kabinet Prabowo-Gibran: 48 Kementerian, Terbanyak Sejak Era Orde Baru

Berikut daftar lengkap 30 wamen yang merangkap jabatan di BUMN.

Daftar wakil menteri yang rangkap jabatan | GoodStats
Daftar wakil menteri yang rangkap jabatan | GoodStats

Publik berhak bertanya, apakah jabatan ini dijalankan secara optimal, atau hanya bentuk pembagian kekuasaan dan imbal balik politik? Pertanyaan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas BUMN sebagai aset negara.

Sumber: Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019

Penulis: Rayhan Adri Fulvian
Editor: Muhammad Sholeh

Konten Terkait

Mengintip Kota-Kota Terluas di Pulau Jawa, Kota Semarang Jadi Nomor Satu!

Ini dia 10 kota terbesar di Pulau Jawa! Nomor satu Semarang hingga Bandung di 10 besarnya.

96% Publik RI Punya Sentimen Positif terhadap Interactive Flat Panel

Mayoritas warganet punya sentimen positif terhadap program Interactive Flat Panel (96%), hanya sedikit yang netral (3%) dan negatif (1%).

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook