Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN, Sah atau Celah?

30 wakil menteri di Kabinet Prabowo-Gibran kini merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, memicu sorotan publik soal etika dan efektivitasnya.

Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN, Sah atau Celah? Ilustrasi Wakil Menteri Wamendiktisaintek Stella Christie yang Jadi Komisaris PT. Pertamina Hulu Energi | VOI
Ukuran Fon:

Fenomena rangkap jabatan kembali menjadi sorotan setelah puluhan wakil menteri (wamen) di Kabinet Prabowo Subianto ditunjuk sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai BUMN. Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 30 wakil menteri aktif yang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

Penempatan ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing BUMN dan disebut sebagai bentuk “penugasan.” Namun, publik mempertanyakan urgensi dan etika rangkap jabatan tersebut.

Apakah ini melanggar aturan? Berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada larangan eksplisit bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan komisaris, hanya berlaku bagi menteri. Artinya, secara hukum sah, namun secara moral dan efektivitas pemerintahan, kebijakan ini tetap menuai pro-kontra.

Beberapa nama populer masuk dalam daftar. Taufik Hidayat, legenda bulu tangkis yang kini menjabat Wamenpora, diangkat sebagai komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia. Giring Ganesha, eks vokalis Nidji sekaligus Wamen Kebudayaan, ditunjuk menjadi komisaris GMF AeroAsia. Stella Christie, Wamendiktisaintek, kini juga menjabat sebagai komisaris Pertamina Hulu Energi (PHE).

Baca Juga: Kabinet Prabowo-Gibran: 48 Kementerian, Terbanyak Sejak Era Orde Baru

Berikut daftar lengkap 30 wamen yang merangkap jabatan di BUMN.

Nama Wakil Menteri Jabatan Wakil Menteri Jabatan Komisaris
Sudaryono Wamen Pertanian Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
Immanuel Ebenezer Gerungan Wamen Ketenagakerjaan Komisaris PT Pupuk Indonesia
Giring Ganesha Wamen Kebudayaan Komisaris GMF AeroAsia
Angga Raka Prabowo Wamen Komunikasi & Digital Komisaris Utama PT Telkom
Ossy Dermawan Wamen ATR/BPN Komisaris PT Telkom
Silmy Karim Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan Komisaris PT Telkom
Fahri Hamzah Wamen Perumahan Komisaris BTN
Suahasil Nazara Wamen Keuangan Komisaris PLN
Aminuddin Ma’ruf Wamen BUMN Komisaris PLN
Kartika Wirjoatmodjo Wamen BUMN Komisaris Utama BRI
Helvy Yuni Moraza Wamen UMKM Komisaris BRI
Diana Kusumastuti Wamen Pekerjaan Umum Komisaris Utama Brantas Abipraya
Yuliot Tanjung Wamen ESDM Komisaris Bank Mandiri
Didit Herdiawan Ashaf Wamen Kelautan & Perikanan Komisaris Utama Perikanan Indonesia
Suntana Wamen Perhubungan Komisaris Utama Pelindo
Dante Saksono Harbuwono Wamen Kesehatan Komisaris Pertamina Bina Medika
Donny E. Taufanto Wamen Pertahanan Komisaris Utama PT Dahana
Christina Aryani Wamen P2MI/BP2MI Komisaris Semen Indonesia
Diaz Hendropriyono Wamen Lingkungan Hidup Komisaris Utama Telkomsel
Ahmad Riza Patria Wamen Desa & Daerah Tertinggal Komisaris Telkomsel
Dyah Roro Esti Wamen Perdagangan Komisaris Utama PT Sarinah
Todotua Pasaribu Wamen Investasi & Hilirisasi Wakil Komisaris Utama Pertamina
Ratu Isyana Bagoes Oka Wamen Kependudukan & Keluarga Komisaris Mitratel
Juri Ardiantoro Wamen Sekretariat Negara Komisaris Utama Jasa Marga
Bambang Eko Suhariyanto Wamen Sekretariat Negara Komisaris PLN
Taufik Hidayat Wamen Pemuda & Olahraga Komisaris PLN Energi Primer Indonesia
Veronica Tan Wamen Perempuan & Perlindungan Anak Komisaris Citilink Indonesia
Nezar Patria Wamen Komdigi Komisaris Utama Indosat
Ferry Juliantono Wamen Koperasi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Stella Christie Wamendiktisaintek Komisaris Pertamina Hulu Energi

 

Publik berhak bertanya, apakah jabatan ini dijalankan secara optimal, atau hanya bentuk pembagian kekuasaan dan imbal balik politik? Pertanyaan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas BUMN sebagai aset negara.

Sumber: Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019

Penulis: Rayhan Adri Fulvian
Editor: Muhammad Sholeh

Konten Terkait

10 Isu Paling Dikhawatirkan Masyarakat Global 2025, Inflasi Nomor Satu

Menurut survei Ipsos, inflasi serta kejahatan dan kekerasan jadi isu yang paling dikhawatirkan masyarakat global saat ini.

Pernikahan Anak Masih Marak, Regulasi Global Belum Komprehensif

Ketidakharmonisan regulasi ini membuat upaya global untuk menghapus pernikahan anak berjalan tersendat dan tidak merata.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook