Salah satu kunci keberhasilan pembangunan berkelanjutan serta pengentasan kemiskinan adalah dengan memberikan pekerjaan yang layak. Sehubungan dengan ini, Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dengan tujuan menyajikan gambaran ketenagakerjaan di Indonesia. Sehingga, pemerintah dapat menentukan kebijakan yang tepat dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
Jam kerja yang ideal adalah hal penting dalam memastikan kesejahteraan para pekerjaa. Jam kerja berlebih didefinisikan berdasarkan ambang batas 48 jam per minggu seperti dinyatakan pada Konvensi ILO No. 1 dan No. 30. Dilaporkan, penduduk Indonesia yang bekerja dengan jam kerja berlebih/excessive hours (lebih dari 48 jam seminggu) berjumlah 35,99 juta orang pada 2022.
“Angka tersebut naik sebanyak 3,51 juta orang jika dibandingkan dengan tahun 2021. Secara relatif pada tahun 2022, persentase EEWT (Employment in Excessive Working Time) atau penduduk Indonesia yang bekerja dengan jam kerja lebih dari 48 jam seminggu mencapai 26,60 persen, naik 1,82 persen poin dibandingkan tahun 2021,” tulis BPS dalam laporannya.
Proporsi jam kerja mingguan penduduk yang bekerja pada tahun 2022 juga tercatat lebih banyak terjadi di daerah perkotaan dibandingkan perdesaan. Rata-rata jam kerja mingguan penduduk di perkotaan adalah 42,67 jam di tahun 2022. Sedangkan, rata-rata jam kerja mingguan di perdesaan 36,75 pada periode yang sama.
Persentase terbesar jam kerja di perkotaan terdapat pada kelompok 35-48 jam, yakni sebesar 44,54% pada 2022. Sementara, persentase terbesar jam kerja di perdesaan juga terdapat pada kelompok jam kerja yang sama, yaitu mencapai 34,28%.
Adapun, persentase jam kerja mingguan lebih dari 48 jam di perkotaan dilaporkan mencapai 29,50% pada 2022. Sedangkan, persentase kelompok jam kerja yang sama pada penduduk di perdesaan mencapai 23,01%.
Jika ditilik menurut jenis kelamin, rata-rata jam kerja mingguan pada penduduk laki-laki yang bekerja cenderung lebih tinggi daripada perempuan. Pada tahun 2022, rata-rata jam kerja mingguan pekerja laki-laki adalah 42,14 jam. Sedangkan, rata-rata jam kerja mingguan pekerja perempuan adalah 36,71 jam.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya