Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah bentuk komitmen dari pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini terus mengalami perkembangan, baik dari jumlah penerima maupun besaran dana yang diberikan setiap tahunnya.
Dana bantuan ini diberikan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, hingga biaya lainnya. Besaran dana tergantung pada jenjang pendidikan.
Apa itu PIP?
PIP adalah program pemerintah Indonesia dengan bertujuan memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat.
Berdasarkan Pedoman PIP 2015 dan 2016, tujuan pemberian bantuan ini untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun agar dapat menyelesaikan pendidikan mencegah putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan menarik siswa putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan.
PIP mengalami perkembangan signifikan dalam hal jumlah penerima dan besaran dana yang disalurkan pada siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
Jumlah Penerima PIP dari Tahun ke Tahun
Jumlah penerima PIP menunjukkan fluktuasi dari tahun ke tahun mencerminkan berbagai dinamika dalam distribusi bantuan pendidikan di Indonesia.
Pada 2018, jumlah penerima PIP tercatat mencapai 17.977 siswa dan turun menjadi 17.700 siswa pada 2019. Penurunan berlanjut pada 2020 dengan 17.024 siswa.
Namun, di 2021, jumlah penerima turun secara tajam menjadi 11.492 siswa, kemungkinan dipengaruhi pandemi. Pada 2022, jumlah penerima meningkat menjadi 12.358 siswa, tetapi turun di 2023 menjadi 11.308 dan 2024 menjadi 12.034 siswa.
Menurut Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek, Sofiana Nurjanah, menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor dalam meningkatkan jumlah penerima PIP.
“Dari sisi rasionalitas, pemerintah telah mempertimbangkan terjadinya inflasi, pertumbuhan penduduk Indonesia, dan perubahan proses pembelajaran, yakni adanya penggunaan teknologi di semua jenjang,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah telah mengevaluasi berbagai masalah dalam penyaluran PIP, seperti ketidakseimbangan dalam besaran bantuan, persentase penerima di tiap jenjang, dan peningkatan data siswa yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan DTKS.
Besar Dana PIP dari Tahun ke Tahun
Besaran dana yang dikeluarkan PIP menunjukkan fluktuasi mencerminkan perubahan dalam anggaran pendidikan pemerintah. Pada 2018, dana tersalurkan mencapai Rp9,37 triliun, turun menjadi Rp9,25 triliun pada 2019, dan penurunan berlanjut menjadi Rp9,05 triliun di 2020.
Selanjutnya, mengalami penurunan secara signifikan menjadi Rp6,00 triliun di 2021. Kemudian, dana kembali meningkat kembali di 2022 menjadi Rp6,44 triliun dan turun kembali pada 2023 menjadi Rp5,89 triliun.
Di tahun 2024, dana yang dialokasikan naik menjadi Rp7,24 triliun. Perubahan besaran dana ini dapat mencerminkan kebijakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Anggaran KIP Kuliah 2024 Rp13,9 Triliun, Berapa Penerimanya?
Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Muhammad Sholeh