Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengalami PHK sejak 26 Februari 2025 dan hari terakhir bekerja pada 28 Februari 2025 dan ditutup permanen per 1 Maret 2025.
“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK. Namun, untuk bekerja sampai tanggal 2, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” kata Sumarno, dikutip dari Detik.
Kronologi Tutupnya dan Bangkutnya PT Sritex
Penutupan total PT Sritex merupakan puncak dari krisis keuangan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan ialah gagal bayar utang, gugatan hukum, dan pada akhirnya ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Pada Mei 2021, Pengadilan Niaga Semarang menetapkan Sritex dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg, dengan total tagihan mencapai Rp12,9 triliun. Permohonan ini telah diajukan oleh CV Prima Karya pada 19 April 2021 dan turut berdampak pada tiga usaha Sritex.
Kemudian, pada 2022, kreditur menyetujui rencana perdamaian yang diajukan Sritex, lalu disahkan dalam putusan homologasi. Namun, perusahaan gagal dalam memenuhi kesepakatan pada perjanjian tersebut dalam kurun waktu dua tahun, sehingga permohonan pembatalan homologasi diajukan dan berujung pada putusan pailit.
Menurut putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024, Sritex dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Jumlah Besaran Kerugian yang Dialami PT Sritex
Berikut adalah data keuangan yang berkontribusi terhadap kerugian PT Sritex berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2024.
PT Sritex mengalami krisis keuangan yang semakin memburuk dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan mencatat total aset sebesar USD 594 juta per 30 September 2024, terdiri dari aset lancar dan tidak lancar.
Namun, tekanan keuangan yang besar akibat utang dan kerugian operasional menyebabkan defisit perusahaan mencapai USD 1,22 miliar. Kerugian bersih yang dialami selama 9 bulan pertama tahun 2024 mencapai 66 juta, hal ini dapat menambah beban keuangan yang semakin berat.
Salah satu faktor utama penyebab kerugian Sritex adalah gagal bayar utang yang mencapai Rp12,9 triliun atau sekitar USD 830 juta. Kegagalan ini memicu status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2021 yang akhirnya berujung pailit.
Tingginya beban produksi dan ketidakmampuan dapat meningkatkan pendapatan ikut memburuk kondisi keuangan. Dampaknya, Sritex terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.665 karyawan. Jumlah ini meningkat seiring dengan rencana penutupan total perusahaan pada 1 Maret 2025.
Meskipun perusahaan tersebut telah mencoba berbagai upaya untuk dapat mempertahankan, seperti melakukan efisiensi produksi dan penggalangan dana dari pemegang saham, tetapi hal ini tidak cukup untuk menyelamatkan Sritex dari kebangkrutan.
Dengan kondisi keuangan yang terus mengalami kerugian dan utang yang tak bisa ditanggung, PT Sritex harus mengakhiri operasionalnya setelah lebih dari setengah abad beroperasi di industri tekstil.
Baca Juga: Ditetapkan Pailit, Berikut Defisiensi Modal Sritex Sampai Utang ke 28 Bank
referensi : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7799799/besok-sritex-tutup-total-semua-karyawan-terakhir-kerja-hari-ini
Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Muhammad Sholeh