Pelanggaran lalu lintas menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas hingga saat ini masih kerap kali terjadi baik di kota besar hingga di wilayah perdesaan.
Walaupun pemerintah telah membuat aturan-aturan berkendara yang tercantum dalam undang-undang, tetap ada saja yang melanggar aturan-aturan tersebut. Umumnya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas disebabkan karena adanya unsur kesengajaan untuk melanggar, serta ketidaktahuan atau pura-pura tidak tahu terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.
Mengutip dari data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, pada tahun 2021 pengendara motor yang tidak memakai helm adalah jenis pelanggaran lalu lintas yang paling sering dilakukan pemotor. Tercatat sejumlah 512.979 kasus pengendara motor tidak memakai helm sepanjang tahun tersebut.
Setelahnya adalah kasus pelanggaran berupa surat kendaraan bermotor yang tidak lengkap, mengendarai kendaraan bermotor tanpa membawa STNK. Pada tahun 2021, tercatat ada 481.224 kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara motor.
Berikutnya adalah pelanggaran berupa melanggar marka jalan, seperti melakukan putar balik kendaraan pada tempat yang tidak dibolehkan, berhenti di tempat yang terdapat marka jalan dilarang berhenti, dan sejenisnya. Tercatat sejumlah 348.109 kasus pelanggaran melanggar marka jalan oleh pengendara motor di tahun 2021.
Pelanggaran berikutnya adalah melawan arus jalan. Pelanggaran ini cenderung sangat membahayakan, karena melawan arus jalan merupakan tindakan pelanggaran yang rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sepanjang tahun 2021, tercatat 235.933 jumlah kasus pelanggaran lalu lintas melawan arus jalan yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Terakhir adalah pelanggaran berupa membawa kendaraan bermotor dengan aksesoris kendaraan yang tidak lengkap. Contohnya adalah spion yang tidak lengkap dan sejenisnya. Tercatat ada 200.299 kasus pelanggaran aksesoris kendaraan yang tidak lengkap yang dilakukan oleh pengendara motor sepanjang tahun 2021.
Mengingat masih banyaknya jumlah kasus pelanggaran lalu lintas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual. Kedepannya, penindakan pelanggaran akan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang sudah dimulai sejak Oktober 2022 di beberapa titik tertentu di Indonesia.
Penulis: Diva Angelia
Editor: Iip M Aditiya