DKI Jakarta selalu menjadi tujuan menarik bagi banyak orang untuk mengadu nasib. Namun, kini pembangunan nasional yang kian merata dan kemajuan teknologi mempelopori alasan mengapa Jakarta sudah tak lagi menjadi primadona bagi para pendatang untuk mengadu nasib.
Sehubungan dengan hal ini, jumlah pendatang baru di Jakarta diprediksi akan mengalami penurunan setelah Lebaran 2024. Berdasarkan catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, diperkirakan hanya akan ada 15 ribu sampai 20 ribu pendatang baru.
Jika melihat data tahun sebelumnya, angka pendatang baru di Jakarta usai Lebaran mampu menyentuh angka 20 ribu hingga 25 ribu. Di tahun 2023, Dukcapil mencatat sebanyak 25.918 pendatang, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 27.248 pendatang.
Menurut Dinas Dukcapil DKI Jakarta, penurunan angka pendatang di tahun ini bisa terjadi karena usaha gencar mereka untuk menyebar imbauan agar orang-orang dari luar Jakarta tidak “nekat” merantau ke Jakarta tanpa ada jaminan tempat tinggal dan pekerjaan yang layak.
“Kalau tidak ada jaminan tempat tinggal dan pekerjaan, diharapkan tidak datang ke Jakarta. Apalagi dia nggak punya skill, yang akhirnya malah akan terdampar di permukiman kumuh, atau dia akan luntang-lantung di Jakarta,” ujar Kepala DInas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dikutip dari BBC News Indonesia.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sejumlah upaya untuk menekan kepadatan penduduk melalui Disdukcapil DKI Jakarta, yakni dengan Program Penataan Administrasi Kependudukan serta warga yang memiliki KTP DKI Jakarta diwajibkan sesuai dengan domisilinya.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta telah diminta untuk dapat mendata warga pendatang baru usai Lebaran 2024 secara akurat. Hal tersebut perlu dilakukan agar para pendatang dapat didorong untuk segera mengurus perpindahan domisili kependudukan.
“Kalau mau menetap lama agar memindahkan dokumen kependudukannya, tapi kalau hanya menetap sebentar bisa menjadi penduduk non permanen,” kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani dilansir dari Kompas.com.
Adapun, ia juga mengimbau agar para pendatang secara sadar harus segera mengurus administrasi kependudukan usai pindah ke Jakarta. Ini harus dilakukan untuk membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mendata dan menyusun kebijakan yang tepat.
“Terutama terkait dengan ketepatan sasaran bantuan sosial,” tutur Israyani.
Dilaporkan, pendataan akan dilakukan selama satu bulan hingga pertengahan Mei 2024. Sebelumnya, Dukcapil DKI Jakarta sudah mulai mendata warga pendatang baru setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya