Kabar kenaikan PPN menjadi 11 persen yang akan berlangsung dimulai pada tanggal 1 April 2022 kian berembus ke masyarakat. Keputusan yang ditetapkan pemerintah tersebut tentu menimbulkan dilema ditengah masyarakat, sebab adanya masa pemulihan ekonomi dari dampak terjadi pandemi COVID-19 dinilai menjadi keputusan yang kurang tepat bagi masyarakat terlebih lagi pengusaha.
Kenaikan tarif PPN tersebut, UU HPP ini merubah pasal 7 ayat 2 UU No.42 Tahun 2009 terkait tentang harmonisasi pearutran perpajakan bahwa tarif PNN yang awalnya sebesar 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan akan terjadi peningkatan lagi secara bertahap sebesar 12 persen pada Januari 2025.
Adanya keputusan kenaikan PPN tersebut dari hasil survei Centre for Indonesia Strategic Actions menggambarkan 77,37 persen responden menolak kenaikan tarif PPN. Berdasarkan hasil tersebut, 28,75 responden diantaranya menganggap kenaikan PPN akan menghambat pemulihan ekonomi.
Sebenarnya kenaikan tarif PPN tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Meskipun begitu, kebebasan PPN akan diberikan untuk jasa pendidikan, jasa kesehatan, layanan sosial, dan kebutuhan pokok.
Bila ditelisik, tarif PPN Indonesia masih dibawah rata-rata tarif global sebesar 15 persen, negara OECD sebesar 19 persen, dan negara BRICS sebesar 17 persen. Dibandingkan lagi dengan negara maju lain memiliki tarif PPN yang tinggi, seperti Inggris sebesar 20 persen, Denmark 25 persen, Jerman 19 persen dan lain sebagainya. Hal itu disebabkan negara maju sangat mengandalkan sumber pendapatan dari PPN dan mempunyai sistem yang lebih baik.
Berdasarkan data yang telah dipublikasi BPS realisasi PPN dan pajak penjualan atas barang mewah tahun 2022 sebesar 554.383,14 miliar rupiah, tahun 2021 sebesar 501.780 miliar rupiah, lalu ditahun 2020 menurun 450.328,06 miliar rupiah.
Sementara tahun 2019 terjadi kenaikan sebesar 531.577,30 miliar rupiah. Kemudian, tahun 2018 mengalami kenaikan lagi sebesar 537.267,90 dan penurunan ditahun 2019 menjadi 480.724,60 miliar rupiah. Laporan APBN juga memperlihatkan adanya realisasi PPN dalam negeri sepanjang 2021 tumbuh 4,11 persen (yoy) dan PPN dalam negeri positif mulai tumbuh.
Penulis: Naomi Adisty
Editor: Iip M Aditiya