Fenomena judi online sudah berada di tahap yang cukup meresahkan di kalangan masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 telah terblokir sebanyak 607.064 konten di internet yang bermuatan judi online. Angka ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yang masih berada di kisaran 206.245 konten terblokir.
Melalui pemberitaan Katadata, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa terdapat 2,2 juta masyarakat Indonesia yang telah bermain judi online maupun judi slot.
Kumpulan masyarakat ini tergolong berprofesi sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain.
“Mereka termasuk golongan warga berpenghasilan rendah,” sebut Humas PPATK M Natsir Kongah dalam Katadata.
Data lanjutan dari PPATK mengutip CNN Indonesia juga menyebut bahwa telah terjadi total transaksi sebesar Rp200 triliun sepanjang tahun 2017 hingga 2022 berkaitan dengan judi online. Puncaknya terjadi pada tahun 2022, dengan nilai transaksi judi online mencapai Rp104,42 triliun.
Dari pinjam teman, pakai pinjol, hingga jual barang
Sebuah data hasil survei dirilis oleh Jajak Pendapat (Jakpat) berkaitan dengan judi online. Dalam data tersebut, terlihat bahwa dari sekitar 426 responden, sebanyak 81,2% diantaranya menyatakan bermain judi online menggunakan penghasilan pribadinya.
Di posisi kedua, sebanyak 22,5% responden menyatakan bermain judi online dengan merogoh tabungannya untuk kepentingan ini.
"Meskipun tidak memiliki uang, 6.1% responden rela meminjam uang dari saudara/teman, sementara 5.9% memilih untuk menggunakan layanan pinjol demi memenuhi hasrat berjudi online," tulis laporan Jakpat.
Sisanya, sebanyak 5,2% responden melakukan penjualan barang, sementara 3,3% menggunakan opsi yang lain untuk bisa memuluskan niat mereka dalam bermain judi online.
Meskipun begitu, para pelaku judi online sebagian besar merasa bersalah dan menyampaikan komitmennya untuk berubah.
"81% dari mereka yang terlibat telah sadar dan memutuskan untuk berhenti," sebut laporan Jakpat.
Survei ini menggunakan sistem single answer, dimana responden hanya bisa memilih satu jawaban. Survei dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2023.
Hindari judi online sesegera mungkin
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada publik untuk tidak tertarik akan segala ajakan bermain judi online.
Menurutnya, kegiatan seperti itu harus dialihkan ke kegiatan yang lebih produktif untuk negara.
Ia juga menambahkan bahwa bermain judi online akan merembet ke hal lainnya yang kontraproduktif pula, seperti melakukan pinjaman online (pinjol).
“Kalau dari pantauan sementara kami pinjol ilegal ini adalah adik kandung dari judi online. Jadi habis main judi online, kurang duit, dia pinjol. Dapat duit pinjol, main judi lagi, kalah lagi. Jadi gali lubang, gali lubang, gali lubang lagi,” kata Budi Arie dalam Aptika Kominfo.
Penulis: Pierre Rainer
Editor: Iip M Aditiya