Menghitung Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2023

Total, terdapat 24 hari libur yang ditetapkan dengan rincian 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Menghitung Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2023 Proses penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri (11/10) | Kemenko PMK

Oktober lalu, tepatnya pada Selasa (11/10) Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui tiga kementerian yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri No.1066 tahun 2022, No.3 tahun 2022, dan No.3 tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ini didasarkan pada hasil evaluasi dari perkembangan pandemi covid-19 di Indonesia, khususnya dalam dua tahun terakhir.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy dilansir situs resmi Kemenko PMK (11/10).

Muhadjir juga menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi ragam masyarakat dan sektor dalam beraktivitas. Selain itu, juga dapat menjadi rujukan bagi ragam lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program kerja.

Total, terdapat 24 hari libur yang ditetapkan dengan rincian 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. April menjadi bulan yang memiliki hari libur terbanyak sepanjang tahun 2023, yakni tiga hari libur nasional dan empat hari cuti bersama karena pada bulan tersebut terdapat peringatan Wafatnya Isa Al-Masih dan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2023 berdasarkan bulan | GoodStats

Bulan Januari memiliki tiga hari libur, yakni dalam rangka Tahun Baru Masehi pada 1 Januari dan Tahun Baru Imlek pada 22-23 Januari. Bulan Februari memiliki satu hari libur, yakni Isra Mikraj Nabi Muhammad pada 18 Februari.

Bulan Maret masing-masing memiliki satu hari libur nasional dan cuti bersama, yakni dalam rangka Hari Suci Nyepi pada 22-23 Maret. Bulan Mei memiliki dua hari libur nasional, yakni Hari Buruh (1) dan Kenaikan Isa Al Masih (18).

Bulan Juni memiliki tiga hari libur nasional dan satu cuti bersama dalam rangka Hari Lahir Pancasila (1), Hari Raya Waisak (2 & 4), dan Hari Raya Iduladha (29), sementara pada Agustus terdapat satu hari libur nasional, yakni Hari Kemerdekaan RI (17).

Pada September terdapat satu hari libur nasional, yakni Maulid Nabi Muhammad (28) dan pada Desember terdapat masing-masing satu hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal (25 & 26). Tidak ada hari libur nasional atau cuti bersama pada bulan Oktober dan November.

Penulis: Raihan Hasya
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Apa Pendapat Publik Soal Putusan MK Atas Sengketa Pemilu 2024?

Dalam beberapa survei, opini publik soal sengketa Pemilu 2024 menunjukkan keberagaman. Salah satu latar belakang yang berpengaruh adalah pilihan di Pemilu lalu.

Menormalisasi Skincare bagi Kaum Pria

Tidak hanya wanita, skincare dibutuhkan oleh semua kalangan, termasuk laki-laki. Bahkan penggunaan skincare justru lebih dibutuhkan oleh laki-laki.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X