Menelusuri Data Kecelakaan Kereta Api di Indonesia

Jumlah kecelakaan kereta api sejak tahun 2016 mengalami penurunan yang signifikan. Kecelakaan terbanyak berasal dari perlintasan sebidang

Menelusuri Data Kecelakaan Kereta Api di Indonesia Ilustrasi kecelakaan kereta api │standret/Freepik

Kecelakaan kereta api di Kulon Progo menambah catatan daftar jumlah kecelakaan perkeretaapian di Indonesia. Kecelakaan yang baru saja terjadi pada Selasa (17/10) tersebut melibatkan KA Argo Semeru rute Surabaya-Jakarta dan KA Argo Wilis dengan rute Bandung-Surabaya.

Diketahui, kecelakaan itu awalnya disebabkan oleh anjloknya KA Argo Semeru di lintasan wilayah Kalimenur, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo. Rangkaian kereta api yang anjlok tersebut menghalangi perlintasan kereta api dari arah yang berlawanan sehingga rangkaian tersebut diserempet KA Argo Wilis.

Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 4 orang mengalami luka ringan dengan rincian 1 orang menjalani rawat inap sementara 3 orang melakukan rawat jalan. Atas insiden tersebut, PT KAI menyampaikan permintaan maaf dan melakukan rekayasa pola operasi terhadap kereta api yang seharusnya melewati lintasan tersebut.

"KAI menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. Kami dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya evakuasi dan normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar. Untuk meminimalisasi dampak keterlambatan pada KA-KA lainnya, KAI melakukan rekayasa pola operasi dengan memutar KA-KA yang seharusnya melalui petak jalan Jogyakarta - Kutoarjo (jalur selatan), dialihkan dengan melalui petak jalan Tegal - Semarang (jalur Utara)," kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji, dikutip dari CNBC Indonesia.

Jumlah kecelakaan kereta api di Indonesia selama beberapa tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup drastis. Merujuk data dari Ditjen Perkeretaapian, angka kecelakaan kereta api berhasil ditekan sejak 2016. Saat itu, selisih jumlah kecelakaan yang berhasil ditekan mencapai 40 kecelakaan.

Data di atas merupakan jumlah kecelakaan yang murni faktor dari kesalahan perkeretaapian, bukan jenis kecelakaan perlintasan sebidang. Beberapa jenis kecelakaan kereta api menurut Ditjen Perkerataapian ialah tabrakan antar-KA, anjlokan, terguling, dan terbakar.

Kecelakaan kereta api di Indonesia sejak 2016 hanya mencapai angka belasan. Ini merupakan progres yang cukup bagus dibandingkan angka kecelakaan kereta api periode 2010-2015 yang mencapai puluhan, atau bahkan periode 2007-2008 yang jumlahnya hingga ratusan.

Mayoritas kecelakaan kereta api yang terjadi di Indonesia diakibatkan oleh anjloknya rangkaian kereta. Anjloknya kereta ini menyebabkan rangkaian kereta keluar dari jalur rel yang seharusnya. Untuk itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal, mengatakan kementeriannya saat ini tengah fokus mewujudkan zero atau nol kecelakaan perkeretaapian.

“Secara rasio kejadian kecelakaan kereta api menurun untuk per 1 juta kilometer perjalanan. Di tahun 2022 sebesar 0,18 persen, yang sebelumnya di tahun 2021 sebesar 0,23 persen. Kami harapkan di tahun 2023 nanti akan terjadi penurunan, sehingga akan lebih memastikan terhadap keselamatan perkeretaapian,” ujar Risal Wasal, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Rabu (1/2/2023), dikutip dari KBR, Selasa (18/10).

Sedangkan, jumlah kecelakaan dalam perlintasan sebidang masih cukup tinggi. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, dijelaskan perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api. Kecelakaan di perlintasan sebidang umumnya disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu-rambu.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang pada periode Januari-Agustus 2022 mencapai 188 kasus. Juru Bicara PT KAI, Joni Martinus menyebut, dari jumlah tersebut, 159 kasus terjadi di perlintasan yang tidak dijaga, sedangkan 29 kasus terjadi di perlintasan yang dijaga. Oleh karena itu, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang tanpa penjagaan tersebut, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan Kereta Api.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter)," jelasnya, dikutip dari KAI.

Penulis: Aslamatur Rizqiyah
Editor: Editor

Konten Terkait

7 Gempa Terbesar yang Pernah Terjadi di Indonesia

Indonesia sangat rentan terhadap gempa bumi karena letak geografisnya yang berada di Zona Gempa Pasifik.

6 PLTU Terbesar di Indonesia: Letak dan Kapasitasnya

Indonesia mengandalkan PLTU untuk sebagian besar kebutuhan listriknya. Temukan 6 PLTU terbesar di Indonesia, lengkap dengan lokasi dan kapasitasnya!

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X