Aksi mogok kerja kini semakin marak terjadi di berbagai provinsi. Para pekerja melakukan aksi ini untuk menuntut dan meminta keadilan terkait aturan yang diberlakukan pemerintah namun dinilai merugikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja merupakan tindakan pekerja atau buruh yang direncanakan dan dilaksanakan bersama-sama untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi adalah Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) yang mengancam akan menggelar aksi mogok massal di beberapa wilayah jika pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di bawah 8,5%.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan serikat buruh menolak jika keputusan kenaikan upah ditetapkan secara pihak tanpa mendengar aspirasi pekerja.
“Jadi kami tetap mengusulkan 8,5% sampai 10,5%. Bilamana tuntutan ini tidak dikabulkan, tapi pemerintah memutuskan sepihak melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian, kami akan mengorganisir pemogokan secara besar-besaran di seluruh Indonesia,” ujar Said Iqbal, seperti yang dilansir dari Kompas, Senin (13/10).
Dalam keterangannya, Said juga menambahkan bahwa aksi buruh dalam rangka menuntut kenaikan UMP 2026 akan digelar secara tertib dan damai tanpa kekerasan.
Lantas, seberapa banyak pekerja yang terlibat dalam aksi mogok kerja di sepanjang tahun 2025?
Berdasarkan laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat 16 aksi mogok kerja sepanjang tahun 2025 hingga bulan September lalu. Adapun pekerja yang terlibat yaitu sebanyak 3.634 orang dan tersebar di berbagai provinsi.
Kemnaker mencatat provinsi dengan jumlah pekerja terbanyak dalam aksi mogok kerja adalah DKI Jakarta, yaitu mencapai 1.850 orang dengan empat kasus.
Provinsi selanjutnya diisi oleh Jawa Barat sebanyak 700 orang dengan dua kasus. Posisi ketiga ditempati oleh Riau (230 pekerja dengan dua kasus), Jawa Tengah (205 pekerja yang terlibat dengan satu kasus), Kepulauan Riau (200 pekerja yang terlibat dengan dua kasus), Kalimantan Utara (200 pekerja dengan satu kasus), Sumatra Selatan (100 pekerja yang terlibat dengan satu kasus), Banten (100 pekerja yang terlibat dengan satu kasus), dan Jawa Timur (49 pekerja dengan tiga kasus).
Daftar Provinsi yang Tidak Terlibat Mogok Kerja per September 2025
Di samping itu, masih terdapat provinsi yang tercatat tidak melakukan aksi mogok kerja, berikut daftarnya.
- Aceh
- Sumatra Utara
- Sumatra Barat
- Jambi
- Bengkulu
- Lampung
- Bangka Belitung
- Bali
- DI Yogyakarta
- Nusa Tenggara Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Selatan
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua Barat
- Papua
Baca Juga: Mogok Kerja: Hak Buruh yang Diatur Undang-Undang
Sumber:
https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data
https://nasional.kompas.com/read/2025/10/13/16130841/serikat-buruh-ancam-mogok-massal-jika-kenaikan-ump-2026-di-bawah-85-persen
Penulis: Salamah Harahap
Editor: Editor