Akselerasi aksi mogok kerja di tanah air telah mencapai batas mengkhawatirkan. Beberapa pekerja di sejumlah wilayah Indonesia sempat terlibat dalam aksi mogok kerja, kebanyakan untuk menuntut dan mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan kaum awam.
Tidak hanya di Indonesia, dunia juga menghadapi permasalahan serupa. Sebanyak 28 ribu karyawan Samsung di Korea Selatan melakukan aksi mogok kerja pada Mei 2024 lalu. Terbaru, beberapa dokter dan tenaga medis di Peru juga melaksanakan mogok kerja untuk menuntut perbaikan kondisi kerja.
DKI Jakarta Jadi Provinsi dengan Jumlah Pekerja Mogok Terbanyak
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja sendiri didefinisikan sebagai tindakan pekerja atau buruh yang direncanakan dan dilaksanakan bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah terjadi 94 aksi mogok kerja di Indonesia sepanjang tahun 2024, hingga bulan Juni lalu. Aksi tersebut melibatkan 3.355 pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia dan mengakibatkan 26.840 jam kerja hilang.
Dilihat dari jumlah pekerjanya, maka DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terbanyak yang terlibat dalam aksi mogok kerja, totalnya mencapai 850 orang. Sebanyak 6.800 jam kerja hilang akibat aksi ini.
Jawa Barat menyusul di posisi kedua dengan 630 pekerja dan total 5.040 jam kerja yang hilang. Peringkat ketiga dipegang oleh Sulawesi Selatan (400 pekerja dan 3.200 jam kerja hilang), Kalimantan Tengah (300 pekerja dan 2.400 jam kerja hilang), Sumatra Selatan (250 pekerja dan 2.000 jam kerja hilang), dan Kepulauan Riau (250 pekerja dan 2.000 jam kerja hilang).
Sementara itu, tidak tercatat aksi mogok kerja pada beberapa wilayah berikut.
- Aceh
- Sumatra Barat
- Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Lampung
- Bangka Belitung
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua Barat
- Papua
Apa Mogok Kerja Efektif?
Aksi mogok kerja masih menjadi pilihan sejumlah pekerja dunia agar aspirasinya didengarkan. Aksi ini mengakibatkan operasional perusahaan terhenti sehingga pihak majikan pun terpaksa mendengarkan tuntutan dan menerima apa yang diinginkan oleh para pekerja.
Kadang, tuntutan yang dibicarakan baik-baik justru tak dianggap oleh pihak berkepentingan, sehingga dibutuhkan aksi dalam bentuk paksaan seperti mogok kerja.
Apa Mogok Kerja DIperbolehkan?
Di Indonesia sendiri, aksi mogok kerja boleh dilakukan dan sah di mata hukum, selama masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Pasal 140 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari kerja sebelum dilaksanakannya aksi mogok kerja, pekerja/ buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan rencana tersebut secara tertulis pada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab.
Laporan ini sifatnya wajib. Tanpa laporan sah, maka aksi mogok kerja takkan dianggap oleh perusahaan. Pekerja malah bisa dianggap mengundurkan diri.
Pada akhirnya, masifnya gerakan mogok kerja di Indonesia maupun dunia menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem kerja masih belum baik. Tuntutan dari para pekerja yang diwujudkan dalam aksi mogok kerja ini tidak dapat dipandang sebagai masalah sepele. Setiap orang tentu ingin bisa bekerja dengan nyaman dan sejahtera, tanpa perlu khawatir dengan dinamika yang terjadi di lingkungan politik maupun sosial.
Baca Juga: 32 Ribu Karyawan Kena PHK di 2024, Jakarta Terbanyak
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor