Untuk apa ramai-ramai menyuarakan berhenti korupsi, namun masih ada komplotan judi yang terus beraksi? Di samping korupsi yang terus melanda dan membesar di Indonesia, terdapat aksi merugikan lain yang juga berdampak signifikan hingga saat ini, salah satunya adalah judi online.
Gim Online vs Judi Online
Aktivitas judi online telah dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yakni “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Terdapat perbedaan dalam aktivitas judi online dan gim online. Beberapa orang sering kali terjebak pada kasus judi online karena terperangkap dalam tipuan permainan atau gim online.
Biasanya, terdapat permainan yang mengandung unsur taruhan di dalamnya. Tanpa disadari, seseorang biasanya tertipu dalam permainan gim online tersebut, berharap dapat memperoleh hadiah atau keuntungan. Padahal, apabila gim online memuat unsur taruhan uang/harta, atau unsur keuntungan lain yang didasarkan pada peruntungan, maka gim tersebut sudah termasuk judi online.
Indonesia Memiliki Pemain Judi Online Terbanyak
Mengutip Kompas, Indonesia merupakan negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia dengan jumlah sebesar 3,2 juta orang. Sebagian besar para pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah dengan nominal transaksi di bawah Rp100 ribu setiap bermain.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa total transaksi judi online di Indonesia per Maret 2024 telah mencapai Rp600 triliun.
Besarnya jumlah transaksi tersebut dapat terus berkembang mengingat adanya beberapa oknum serta sejumlah negara yang terlibat dalam perputaran dana judi online.
Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun di Awal Tahun
Besarnya Transaksi Judi Mengalahkan Pengeluaran Anggaran Prioritas Indonesia
Berdasarkan data di atas, jumlah transaksi judi online telah merugikan negara seutuhnya.
Beberapa anggaran prioritas negara 2024 di atas merupakan pengeluaran pendidikan sebesar Rp134 triliun, infrastruktur Rp45 triliun, belanja kesehatan Rp31 triliun, dan ketahanan pangan sebesar Rp11 triliun. Apabila diakumulasikan, total pengeluaran prioritas negara tahun 2024 adalah sebesar Rp221 triliun.
Ironisnya, jumlah kerugian negara akibat judi online nyatanya mampu menutup beberapa pengeluaran prioritas negara tahun 2024 ini. Sungguh amat disayangkan, aktivitas ini masih terus ada dan mengakar di Indonesia.
Bagaimana Peran Hukum?
Mengutip RRI, pemerintah Indonesia telah menyuarakan peraturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta KUHP Pasal 303. Melaluinya, pemerintah menetapkan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk judi online, adalah ilegal dan diancam hukuman berat.
Namun nyatanya, pemerintah belum mampu mewujudkan hal tersebut secara masif, sehingga memperjelas bahwa hukum (lagi-lagi) belum berlaku sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat beberapa tantangan lainnya dalam memberantas judi online, seperti dikutip dalam CNBC Indonesia, di antaranya:
1. Terus diproduksi ulang
Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir beberapa situs ilegal judi online terus disalip para bandar. Situs judi online selalu diproduksi ulang dengan berbagai macam nama domain dan IP Address yang serupa.
2. Penawaran melalui pesan pribadi
Salah satu promosi judi online biasanya dilakukan melalui pesan pribadi. Hal ini menyulitkan pengawasan dari Kominfo khususnya.
3. Pengawasan hukum
Lemahnya sistem hukum di Indonesia turut membuat peluang pemberantasan judi online semakin kecil. Perlu adanya patroli siber sepanjang waktu untuk menuntaskannya masalah judi online dari akar.
Aktif Membantu Kalangan Menengah dan Bawah
Nyatanya, aktivitas judi online ini tidak terlepas dari peran para pelaku yang juga dapat disebut sebagai korban. Mereka yang turut andil bertransaksi biasanya terikat segudang permasalahan, seperti keterbatasan ekonomi, masalah sosial, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, penting untuk menggarisbawahi bahwa aktivitas judi online di Indonesia terus ada bukan hanya karena lemahnya hukum, melainkan akibat kurangnya kesejahteraan para penduduk Indonesia. Pemerintah harus mengevaluasi kembali fenomena ini dengan beragam faktor yang melatarbelakanginya, mulai dari pendidikan, hingga ekonomi.
Penulis: Zakiah machfir
Editor: Editor