Awal tahun 2024 pemerintah menetapkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pajak rokok elektrik. Kenaikan CHT sebesar 10 persen telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 192 Tahun 2021. Sejalan dengan pernyataan WHO yang mendesak semua negara untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape.
Kenaikan pajak atau cukai rokok ini diharapkan bisa mengurangi konsumsi rokok elektrik. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, kenaikan pajak rokok elektrik diperkirakan akan menurunkan konsumsi rokok elektrik sebesar 5%. Selain itu, kenaikan pajak rokok elektrik juga diperkirakan akan meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp1,5 triliun pada tahun 2024.
Melansir pernyataan dari kemenkeu.go.id, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting, diantaranya:
1. Pengendalian konsumsi rokok dengan kesehatan
2. Ketenagakerjaan produksi tembakau
3. Penerimaan negara dari cukai
4. Pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal
"Kebijakan mengenai cukai rokok itu selalu menyeimbangkan empat aspek. Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara"
Kenaikan pajak rokok elektrik telah menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung kenaikan pajak rokok elektrik karena dinilai dapat mengurangi konsumsi vape dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, beberapa pihak menolak kenaikan pajak rokok elektrik karena dinilai dapat membebani masyarakat. Berikut perbandingan harga eceran minimum rokok elektrik tanggal 1 Januari 2024.
Harga eceran minimum rokok elektrik padat
- 2024 : Rp5.886 per gram (2024)
- 2023 : Rp5.527 per gram (2023)
Selisih kenaikan: Rp359 per gram
Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem terbuka
- 2024 : Rp1.121 per gram (2024)
- 2023 : Rp938 per gram (2023)
Selisih kenaikan: Rp183 per gram
Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem tertutup
- 2024 : Rp39.607 per gram (2024)
- 2023 : Rp37.365 per gram (2023)
Selisih kenaikan: Rp2.242 per gram
Adapun kenaikan harga ecer rokok tembakau konvensional, sebegai berikut.
Penulis: Annisa Rahayu
Editor: Iip M Aditiya