Kemlu RI: 166 WNI Hadapi Ancaman Pidana Hukuman Mati di Luar Negeri

Kemlu RI mencatat ada 166 WNI di luar negeri yang tengah terancam hukuman mati. Upaya bantuan hukum dan upaya jalur diplomatik pun bakal dilakukan pemerintah.

Kemlu RI: 166 WNI Hadapi Ancaman Pidana Hukuman Mati di Luar Negeri Ilustrasi hukuman pidana | Frank600/iStock

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat ada sebanyak 166 Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini tengah menghadapi ancaman hukuman pidana mati di luar negeri.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha menyebut jumlah ini paling banyak terdapat di Malaysia dan sisanya tersebar di negara-negara Timur Tengah.

“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” pungkas Judha, di Jakarta, pada Selasa (5/3), dikutip dari Antaranews.com.

Menurut kasusnya, dari total 166 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, 108 orang di antaranya terjerat kasus peredaran narkotika dan 58 orang lainnya terjerat kasus pembunuhan.

Judha menuturkan, pihaknya bakal mengupayakan penanganan sedini mungkin untuk kasus-kasus yang tergolong high profile ini.

“Dalam berbagai upaya penanganan, karena ini adalah kasus yang kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, kita ingin pastikan negara hadir sejak awal kasus,” tutur Judha.

Meski demikian, ia berujar bahwa peran pemerintah dalam menghadirkan upaya penanganan yang dimaksud, bukanlah untuk memberikan impunitas dengan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan, sebab hal tersebut adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat.

Adapun, pemerintah melalui konsulat-konsulat di luar negeri bakal melakukan pendampingan hukum seperti akomodasi pengacara dan penerjemah dalam rangka memenuhi hak-hak para WNI selama menjalani proses hukum di pengadilan.

"Para WNI diupayakan untuk mendapat akses kekonsuleran agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya selama menjalani proses hukum," imbuhnya.

Sementara itu berdasarkan gendernya, WNI yang terancam hukuman pidana mati di luar negeri didominasi oleh laki-laki sebanyak 133 orang, sedangkan perempuan jumlahnya 33 orang.

Selain pendampingan proses hukum, pemerintah juga berupaya memainkan peran lewat jalur diplomatik, utamanya untuk kasus-kasus yang sudah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Upaya jalur diplomatik ini bakal dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan pengampunan dari Duta Besar RI maupun Presiden RI.

Selain itu, pemerintah melalui Kemlu RI juga disebut tengah berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di luar negeri yang sedang ditahan di penjara.

“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” kata Judha.

Penulis: Raka B. Lubis
Editor: Editor

Konten Terkait

Negara yang Berganti Nama, Alasannya karena Mirip Nama Burung?

Banyak faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut, seperti perayaan merdeka dari kolonialisme hingga koersi yang dilakukan pemimpin diktator.

Negara Paling Berbahaya Berdasarkan Jumlah Kasus Pembunuhan

Rupanya, mayoritas negara-negara tersebut berasal dari Kepulauan Karibia.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X