Menteri BUMN Erick Thohir kembali menarik perhatian masyarakat melalui pernyataannya soal korupsi. Pernyataan ini disampaikannya setelah bertemu dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (29/4) lalu. Pertemuan ini pun diagendakan untuk membahas program pencegahan korupsi di BUMN.
“Kita menekan. Kita tidak, tidak menghilangkan, karena tidak mungkin (menghilangkan korupsi). Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tetapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun,” tutur Erick.
Sedikit melihat ke belakang, rentetan korupsi dengan jumlah fantastis berasal dari perusahaan BUMN. Salah satunya adalah korupsi oleh PT Timah Tbk yang membuat negara rugi sekitar Rp300 triliun.
Kasus-kasus yang baru sebagian kecil ini, sudah cukup menunjukkan perlunya perbaikan sistem pada BUMN untuk memberantas praktik korupsi.
Performa Integritas Kementerian dan Lembaga di Indonesia
Dalam laporan Survei Penilaian Integritas 2024 oleh KPK, Kementerian BUMN memperoleh skor 73,5. Dengan skor tersebut, status integritas Kementerian BUMN adalah “waspada”. Integritas instansi tergolong “terjaga” apabila skornya melebihi 78 poin.
Survei tersebut didasari oleh penilaian dari tiga pihak, yaitu internal, eksternal, dan eksper. Beberapa penilaian internal adalah melihat kemunculan intervensi dari pihak lain, penyelewengan dalam belanja barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, dan jual beli jabatan.
Selain itu, penilaian lainnya adalah integritas dalam pelaksanaan tugas, transparansi, dan sosialisasi antikorupsi.
Dari sisi eksternal, penilaian didasari pada ada tidaknya transparansi serta keadilan layanan integritas pegawai dan upaya pencegahan korupsi. Kemudian, eksper berperan dalam menilai integritas instansi.
Secara umum, tindakan korupsi yang paling sering ditemukan pada kementerian/lembaga di Indonesia adalah penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa (97%) serta suap dan gratifikasi (90%). Sementara itu, aktivitas jual beli jabatan bahkan terjadi di seluruh kementerian/lembaga.
Sebanyak 36% pihak internal, 21% eksternal, dan 76% eksper menyatakan ada praktik penerimaan uang/barang/fasilitas dari masyarakat maupun swasta yang diterima oleh pegawai instansi. Hal ini yang kemudian digolongkan sebagai suap atau gratifikasi.
Praktik curang lainnya, seperti menentukan pemenang vendor di luar prosedur, hasil pengadaan barang dan jasa tidak bermanfaat, menurunkan kualitas barang dan jasa, serta nepotisme juga ditemukan di badan kementerian/lembaga.
Skor Survei Penilaian Integritas Indonesia 2024 secara nasional mengalami kenaikan 0,56 poin dari tahun 2023. Skor pada 2024 mencapai 71,53 dan berada di level “waspada”.
Kenaikan ini pun baru terjadi setelah skor berangsur turun, setidaknya sejak 2021. Kala itu, skor SPI Indonesia mencapai 72,4. Kemudian turun menjadi 71,9 pada 2022 dan kembali turun menjadi 70,97 pada 2023.
Baca Juga: 10 Negara Paling Bersih dari Korupsi, Semua Berstatus Negara Maju
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor