Transportasi udara internasional terus menunjukkan pertumbuhan seiring meningkatnya mobilitas antarnegara dan kebutuhan konektivitas global. Di Indonesia, tercatat peningkatan lalu lintas penumpang transportasi udara internasional pada Juli 2025. Hal ini mencerminkan peran strategis sektor penerbangan dalam mendukung perdagangan internasional, pariwisata, dan hubungan diplomatik antarnegara.
Seperti yang terlihat dalam grafik di atas, jumlah penumpang transportasi udara internasional mengalami fluktuasi sepanjang periode Januari hingga Juli 2025. Pada Januari, tercatat sebanyak 1,74 juta penumpang, namun jumlah ini menurun secara bertahap hingga mencapai titik terendah pada Maret, yaitu 1,43 juta penumpang. Penurunan ini terlihat cukup signifikan dalam tiga bulan pertama tahun 2025, sebelum mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan pada bulan-bulan selanjutnya.
Memasuki April, jumlah penumpang kembali meningkat ke angka 1,58 juta, dan tren positif ini berlanjut hingga Mei yang mencatat 1,76 juta penumpang. Meskipun sedikit menurun menjadi 1,66 juta pada Juni, jumlah penumpang kembali naik tajam pada Juli dengan mencatat angka tertinggi sepanjang 2025, yakni 1,82 juta penumpang atau naik 10,16% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Jumlah penumpang tercatat mengalami kenaikan di sejumlah bandara Internasional seperti di Bandara Soekarno Hatta-Tangerang yang mencatatkan 756,4 ribu penumpang atau 41,47% dari total penumpang ke luar negeri pada Juli 2025. Selain itu, Bandara Ngurah Rai-Denpasar juga mencatat angka penumpang luar negeri yang besar yakni 720,5 ribu orang atau 39,50% dari total penumpang ke luar negeri.
Data tersebut mengindikasikan adanya pemulihan dan peningkatan minat perjalanan udara internasional menjelang pertengahan tahun 2025. Terjadinya kenaikan ini juga selaras dengan meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara pada Juli 2025 yang tembus di angka 1,48 juta kunjungan.
Adapun baru-baru ini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandar udara umum sebagai bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Penetapan status internasional ini merupakan upaya Indonesia untuk memperkuat posisinya dalam penerbangan internasional. Di samping itu, penetapan ini juga diiringi dengan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.
“Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujar Lukman, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, pada Senin (11/8/2025), melansir laman Kemenhub.
Baca Juga: Bukan Lagi 10, Inilah 36 Bandara Internasional di Indonesia Tahun 2025
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/09/01/2460/penumpang-angkutan-udara-internasional-pada-juli-2025-naik-10-16-persen-menjadi-1-8-juta-orang-.html
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/09/01/2462/juli-2025--kunjungan-wisman-di-indonesia-mencapai-1-48-juta-kunjungan--jumlah-perjalanan-wisnus-100-20-juta--jumlah-perjalanan-wisnas-869-93-ribu--dan-tingkat-penghunian-kamar--tpk--di-hotel-bintang-52-79-persen-.html
https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/berita/4770#:~:text=Selain%20itu%2C%20KM%2038/2025,pilar%20pendukung%20pertumbuhan%20ekonomi%20nasional.
Penulis: Silmi Hakiki
Editor: Editor