PT Pertamina (Persero) dalam beberapa tahun terakhir (2020-2025) menghadapi sejumlah kasus korupsi yang mencoreng perusahaan energi milik negara ini. Dalam kasus ini tidak hanya melibatkan petinggi perusahaan, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Salah satu kasus terbaru yang melibatkan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.
Daftar Skandal Kasus Korupsi Pertamina 2020-2025
Kasus Korupsi Pertamina : Andriyanto - Penyalahgunaan Cash Card
Pada 2020, Kejaksaan Negeri Cilacap, Tri Ari Mulyanto, mengungkapkan kasus penyalahgunaan cash card di Pertamina Marine Cilacap yang dilakukan oleh Andriyanto, Senior Supervisor Marine. Modus yang digunakan adalah memanipulasi penggunaan cash card yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ketika di bulan Mei-Juni 2018 dia sudah 20 kali mengambil uang menggunakan cash card, sehingga tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan dan ada penagihan. Setelah di audit, ditemukan Rp1,4 miliar, tapi setelah dimintakan audit dari pihak Pertamina dan dihitung secara keseluruhan, hasil audit yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp4,3 miliar,” ucap Tri Ari.
Kasus Korupsi Pertamina: Betty Halim - Pencucian Uang Dana Pensiun
Di tahun 2021, skandal kembali mencuat terkait penggelapan dana pensiun PT Pertamina. Betty Halim merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas terlibat dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana pensiun (Dapen) dengan kerugian mencapai Rp1,4 triliun.
Kasus Korupsi Pertamina: Dedi Susanto - Proyek Fiktif
Dedi Susanto menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Senior Manager and Manufacturing di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit VI Balongan, terjerat kasus korupsi terkait proyek pengadaan software fiktif.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana dengan membuat dokumen proyek fiktif, mencairkan dana tanpa adanya pengadaan barang dan jasa yang nyata. Proyek ini tidak benar terealisasi, tetapi tetap mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.
Kasus Korupsi Pertamina: Karen Agustiawan - Korupsi Liquefied Natural Gas (LNG)
Kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina menyeret kembali mantan Direktur Utama, Karen Agustiawan. Ia diduga mengambil keputusan secara sepihak untuk menandatangani kontrak pengadaan LNG tanpa melakukan analisis menyeluruh tanpa melaporkan kepada Dewan Komisaris Pertamina.
KPK menetapkan Karen sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun.
Kasus Korupsi Pertamina: Luhur Budi - Pembelian Tanah
Pada November 2024,Mantan Direktur Umum PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Bermula dalam pembelian empat lot tanah dengan tanah seluas 48.279 m2 dengan harga Rp25 juta per meter persegi.
Wakil Direktur Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa dalam proses pembelian tanah terjadinya penyimpangan hukum. Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut. Hasil pemeriksaan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar mencapai Rp348,7 miliar.
Kasus Korupsi Pertamina: Riva Siahaan - Mengoplos Impor Minyak Mentah
Kasus yang tengah beredar saat ini, PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina terlibat dalam skandal besar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Kasus ini melibatkan Direktur Utama perusahaan tersebut yang melakukan serangkaian tindakan ilegal.
Riva Siahaan diduga sengaja menurunkan produksi minyak domestik agar tidak mencapai nilai ekonomis optimal, meningkatkan ketergantungan pada impor. Selain itu, ia juga dituduh mencampur minyak impor RON 90 (setara Pertalite) dengan kualitas lebih rendah untuk menghasilkan RON 92 (Pertamax) yang melanggar regulasi dan merugikan konsumen.
“Jadi tersangka mengimpor RON 90, 88, dan di bawah RON 92. Hasil impor ini dimasukkan dulu ke storage di Merak [Banten]. Nah, lalu di-blended lah di situ supaya kualitasnya itu jadi trademark-nya RON 92," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dikutip dari BBC News Indonesia.
Baca Juga: Jejak Kasus Korupsi di Pertamina dalam 5 Tahun Terakhir
Penulis: Ucy Sugiarti
Editor: Muhammad Sholeh