Sepanjang 2024 lalu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mencatat terdapat total 944 tenaga kerja disabilitas yang ditempatkan di Indonesia, tersebar di 16 provinsi berbeda. Hal ini menunjukkan inklusivitas yang semakin dijaga dalam negeri. Mereka yang menyandang disabilitas memiliki potensi yang tidak kalah hebat dari orang-orang lainnya, dan dengan demikian berhak bersaing secara adil, termasuk dalam hal mendapatkan pekerjaan. Diskriminasi yang masih dihadapi kaum penyandang disabilitas harusnya sudah bisa jadi kisah lama.
Jawa Barat Jadi yang Terbanyak
Tenaga kerja disabilitas tersebar di 16 provinsi di Indonesia, mulai dari Pulau Jawa, Sulawesi, nusa Tenggara, hingga Kalimantan. Secara keseluruhan, Pulau Jawa mencatatkan jumlah tenaga kerja disabilitas tertinggi.
Jawa Barat tercatat jadi provinsi dengan tenaga kerja disabilitas terbanyak. Sepanjang 2024, provinsi tersebut mempekerjakan total 252 tenaga kerja disabilitas, mayoritas merupakan disabilitas fisik (133 pekerja) dan disabilitas sensorik (112 pekerja).
Di urutan kedua ada Jawa Tengah dengan total 197 pekerja disabilitas, 126 di antaranya merupakan disabilitas fisik dan 61 orang menyandang disabilitas sensorik.
Sementara itu, provinsi dengan tenaga kerja disabilitas paling sedikit ada di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara, yang sama-sama mempekerjakan seorang tenaga kerja disabilitas. Keduanya sama-sama penyandang disabilitas sensorik.
Disabilitas Fisik Terbanyak
Jika ditinjau berdasarkan klasifikasi disabilitas, maka tenaga kerja disabilitas pada 2024 kebanyakan merupakan penyandang disabilitas fisik. Disabilitas fisik merupakan terganggunya fungsi gerak, seperti mengalami kelumpuhan layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), dan lain sebagainya. Penyebabnya bisa beraneka ragam, mulai dari amputasi, penyakit seperti stroke dan kusta, hingga kecelakaan dan kelainan sejak lahir.
Di Indonesia, penyandang disabilitas fisik mendominasi jumlah tenaga kerja disabilitas.
Di urutan kedua, terdapat 418 tenaga kerja disabilitas sensorik. Disabilitas sensorik berkaitan dengan gangguan pada fungsi salah satu panca indera, bisa dalam bentuk penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan, dan pengecapan. Mereka yang merupakan disabilitas wicara, runggu, dan netra masuk dalam kategori ini.
Terdapat pula 13 pekerja disabilitas mental dan masing-masing 8 tenaga kerja disabilitas ganda dan intelektual. Disabilitas mental adalah gangguan pada pikiran, termasuk bipolar, kecemasan, hingga depresi. Disabilitas mental membuat orang sulit berkonsentrasi, mengambil keputusan, dan menyampaikan pendapat mereka. Disabilitas intelektual adalah mereka yang memiliki IQ di bawah standar. Mereka cenderung kesulitan memproses informasi dan terbatas dalam bersosialisasi.
Bentuk Direktorat Baru
Sebagai bentuk kepedulian terhadap tenaga kerja disabilitas, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menyiapkan unit baru di Kemnaker yang fokus untuk menangani pekerja penyandang disabilitas. Saat ini, Kemnaker masih dalam tahap menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.
“Yang awalnya itu belum menjadi perhatian khusus di kementerian kami, insyaallah kami sedang berusaha menjadikan satu direktorat khusus yang menangani mulai dari pembinaan, pelatihan, hingga penempatan penyandang disabilitas dan tenaga kerja khusus,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Anak Disabilitas Indonesia Banyak yang Tidak Lanjut Sekolah
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor