Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat di tingkat paling kecil dalam pemerintahan. Sebagai pemimpin di lingkungan tempat tinggal, Ketua RT bertanggung jawab atas berbagai urusan administrasi, sosial, serta koordinasi dengan pemerintah setempat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, masa jabatan seorang Ketua RT ditetapkan selama lima tahun per periode, dengan batas maksimal dua periode. Artinya, seorang Ketua RT dapat menjabat paling lama sepuluh tahun jika terpilih kembali setelah periode pertama berakhir.
Selain tanggung jawab yang cukup besar, salah satu aspek yang sering menjadi perhatian adalah gaji atau insentif yang diterima oleh Ketua RT. Perlu diketahui bahwa tidak ada standar nasional yang mengatur besaran gaji Ketua RT, sehingga setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing.
Ada daerah yang memberikan gaji tetap dalam bentuk tunjangan bulanan, sementara di beberapa tempat, insentif diberikan dalam bentuk lain, seperti dana operasional atau bantuan langsung dari pemerintah desa atau kelurahan.
Kota Jakarta tercatat memberikan gaji tertinggi bagi Ketua RT, yaitu Rp2 juta per bulan. Hal ini dapat dikaitkan dengan kemampuan anggaran yang lebih besar, mengingat Jakarta sebagai ibu kota memiliki sumber daya dan pendapatan daerah yang lebih tinggi dibandingkan kota-kota lainnya.
Selain itu, beban kerja Ketua RT di Jakarta yang lebih kompleks, terutama dalam menangani kepadatan penduduk dan administrasi yang lebih intensif, turut menjadi pertimbangan dalam besaran insentif tersebut.
Di bawah Jakarta, Palembang menempati posisi kedua dengan gaji Ketua RT sebesar Rp1 juta per bulan. Meskipun lebih rendah dibandingkan Jakarta, angka ini masih tergolong cukup besar jika dibandingkan dengan kota-kota lain dalam daftar. Besaran tunjangan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah Palembang cukup memperhatikan peran Ketua RT dalam menjaga keteraturan lingkungan dan administrasi masyarakat.
Sementara itu, Semarang memberikan gaji Ketua RT sebesar Rp600 ribu per bulan, hampir setengah dari yang diberikan di Palembang. Perbedaan ini menunjukkan bahwa alokasi anggaran untuk perangkat RT di setiap daerah memang sangat bervariasi.
Di kota seperti Bekasi, Ketua RT menerima gaji sebesar Rp400 ribu per bulan, sedikit lebih rendah dibandingkan Semarang, tetapi tetap menunjukkan adanya perhatian dari pemerintah daerah terhadap peran Ketua RT.
Untuk beberapa kota lain seperti Bandung dan Yogyakarta, gaji Ketua RT berkisar pada angka Rp300 ribu per bulan, yang menunjukkan kesamaan dalam kebijakan insentif di wilayah tersebut. Besaran ini dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan prioritas anggaran daerah yang berbeda dari kota-kota dengan insentif lebih tinggi.
Di sisi lain, Padang mencatatkan gaji Ketua RT paling rendah dalam daftar ini, yaitu Rp200 ribu per bulan. Hal ini menunjukkan bahwa alokasi anggaran untuk Ketua RT di Padang mungkin lebih terbatas dibandingkan daerah lain, atau ada kebijakan lain yang mengatur bentuk insentif selain dalam bentuk gaji tetap.
Secara keseluruhan, perbedaan gaji Ketua RT di berbagai kota mencerminkan kebijakan anggaran daerah yang beragam, bergantung pada faktor-faktor seperti kapasitas fiskal daerah, beban kerja Ketua RT, serta prioritas pengelolaan dana oleh pemerintah setempat.
Meskipun besaran insentifnya berbeda-beda, peran Ketua RT tetap menjadi bagian penting dalam menjaga keteraturan dan kesejahteraan masyarakat di setiap wilayah.
Baca Juga: Benarkah Janji Presiden Soal Kenaikan Gaji Guru Hanya Basa-Basi Semu?
Penulis: Brilliant Ayang Iswenda
Editor: Editor