Pada puncak peringatan Hari Guru Nasional sekitar dua pekan lalu, Presiden Prabowo, dengan semangat yang berapi-api, menjanjikan kenaikan gaji guru. Hal ini disampaikannya pada Kamis, 28 November 2024, di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur. Pengumuman Prabowo tersebut lantas memantik kegembiraan ribuan guru yang menghadiri acara tersebut.
Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah telah menambah proporsi anggaran untuk guru ASN dan non-ASN dari Rp64,9 triliun pada 2024 menjadi Rp81,6 triliun pada 2025 mendatang. Ia meyakini bahwa kunci dari kemajuan suatu negara adalah soal pendidikan dengan melibatkan pihak guru secara langsung.
“Walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kami tingkatkan,” ungkap Prabowo pada kesempatan itu. Prabowo menambahkan bahwa guru ASN akan mendapat tambahan gaji sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru non-ASN akan mendapatkan peningkatan nilai tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulannya.
Pernyataan Prabowo Hanya Harapan Palsu?
Namun, pernyataan Prabowo mengenai peningkatan gaji tersebut justru membingungkan para guru. Pasalnya, guru-guru sebelumnya sudah mendapatkan tunjangan Rp1,5 juta per bulannya.
Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, cepat-cepat mengklarifikasi hal ini. Menurut Mu’ti, kenaikan kesejahteraan guru non-ASN yang telah mendapat sertifikasi adalah sebesar Rp500 ribu karena sebelumnya sudah ada kenaikan tunjangan sebesar Rp1,5 juta. Ia turut menambahkan bahwa peningkatan gaji guru non-ASN dikhususkan untuk mereka yang telah mengikuti sertifikasi terlebih dahulu.
“Jadi, kalau mereka ikut PPG (pendidikan profesi guru) kemudian lulus, mereka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi (sejumlah satu kali gaji pokok). (Tunjangan) sertifikasi ya, bukan gaji. Jangan keliru menyebutnya gaji,” ungkap Mu’ti pada Rabu (11/12/2024), melansir Tempo.
Dari pernyataan ini, maka jelas bahwa peningkatan kesejahteraan guru yang dimaksud dilakukan untuk guru yang telah mendapat sertifikasi dengan nominal Rp500 ribu. Dengan demikian, kenaikan ini bukan dari gaji, melainkan tunjangan sertifikasi. Lantas, berapa jumlah guru yang telah tersertifikasi di Indonesia? Lalu, berapa target pemerintah untuk melakukan peningkatan sertifikasi tersebut?
Jumlah Guru Tersertifikasi di Indonesia
Menurut data terkini, jumlah guru di Indonesia dari berbagai tingkatan pendidikan mencapai 3,4 juta. Namun, dari jumlah tersebut, guru yang tersertifikasi hanya 1,3 juta atau 38,8% saja. Sementara itu, jumlah guru yang belum tersertifikasi lebih banyak, yakni mencapai 2,1 juta atau 61,2%.
Pemerintah menargetkan adanya peningkatan guru tersertifikasi pada 2025 nanti. Jumlah guru yang ditargetkan akan mendapat sertifikasi mencapai 600,6 ribu guru. Apabila target ini berhasil dicapai, maka jumlah guru yang tersertifikasi akan mencapai 1,9 juta atau 56,3% dan menyisakan 1,5 juta atau 43,7% guru lainnya yang belum tersertifikasi.
Nantinya, guru yang tersertifikasi akan mendapatkan tambahan gaji seperti yang telah disampaikan oleh Mendikdasmen Mu’ti di atas. Adapun gaji guru sebelum adanya penambahan tunjangan yang diwacanakan tersebut adalah sebagai berikut.
Gaji Guru Indonesia
Infografik di atas menunjukkan nominal gaji yang diperoleh guru berstatus ASN saat ini. Nominal terkecil yang didapatkan oleh guru berstatus ASN golongan I adalah Rp1,7 juta, sedangkan nominal terbesarnya adalah Rp2,9 juta.
Selanjutnya, untuk guru berstatus ASN golongan II, nominal terkecil yang diperoleh adalah Rp2,2 juta, sedangkan nominal terbesar yang diperoleh guru berstatus ASN golongan II adalah Rp4,1 juta.
Untuk guru berstatus ASN golongan III, nominal terkecil yang bisa didapatkan adalah Rp2,8 juta, sedangkan nominal terbesar yang diperoleh guru berstatus ASN golongan III adalah Rp5,2 juta.
Terakhir, untuk guru berstatus ASN golongan IV, nominal terkecil yang bisa didapatkan adalah Rp3,3 juta, sedangkan nominal terbesar yang bisa didapatkan guru berstatus ASN golongan IV adalah Rp6,4 juta.
Sementara itu, gaji untuk guru berstatus non-ASN atau guru sekolah swasta, dapat beragam tergantung dengan kemampuan sekolah atau yayasan tempat mengajar. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), sebanyak 74% guru honorer dibayar dengan gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, yakni di bawah Rp2 juta per bulan.
Penyaluran tunjangan, baik untuk guru berstatus ASN maupun non-ASN, nantinya akan dilakukan setiap tiga bulan. Mekanisme penyaluran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023.
Baca Juga: Gaji Guru ASN & Honorer Naik Mulai 2025, Apa Syaratnya?
Penulis: Elvira Chandra Dewi Ari Nanda
Editor: Editor