Ganti Rugi Akibat Korupsi Rendah, Koruptor Indonesia Malah Untung

Korupsi terus meningkat, apakah ganti rugi yang diberikan kepada negara telah setimpal?

Ganti Rugi Akibat Korupsi Rendah, Koruptor Indonesia Malah Untung Komisi Pemberantasan Korupsi | Bay Ismoyo/Getty Images

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 791 kasus korupsi sepanjang 2023. Jumlah ini meningkat cukup signifikan dari tahun sebelumnya. Ada sekitar Rp389,1 miliar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari penindakan gratifikasi dan korupsi.

Tren korupsi terus meningkat, setidaknya dalam lima tahun terakhir. Dengan 791 kasus korupsi pada 2023, ada 1.695 tersangka yang terlibat. Setahun sebelumnya, ada 579 kasus korupsi dengan 1.396 tersangka yang terlibat.

Tren korupsi dalam lima tahun terakhir I GoodStats
Tren korupsi dalam lima tahun terakhir I GoodStats

Sanksi koruptor di Indonesia terbukti belum mampu menimbulkan efek jera. Kasus korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut ICW, melalui analisis ilmu kriminologi terlihat bahwa calon pelaku koruptor akan memperhitungkan manfaat dan risiko yang ditanggungnya. Apabila faktor manfaat jauh lebih besar dari risikonya, maka sangat besar kemungkinan terjadi dorongan melakukan korupsi.

Akan tetapi, masih dalam catatan ICW, jumlah uang pengganti tidak sebanding dengan kerugian yang dialami negara karena korupsi. Pada 2020, kerugian negara karena korupsi mencapai Rp56,7 triliun. Pengganti kerugian tersebut hanya 34,5% dari kerugian, yaitu Rp19,6 triliun.

Situasi pada 2021 lebih memprihatinkan. Kala itu, korupsi menyebabkan negara rugi hingga Rp62,9 triliun. Akan tetapi, penggantinya hanya Rp1,4 triliun. Di tahun berikutnya, kerugian mengalami penurunan. Jumlah kerugiannya mencapai Rp48,7 triliun dan penggantinya hanya Rp3,8 triliun.

Berapa “Pendapatan” KPK dari Menindak Kasus Korupsi?

Menurut keterangan dari KPK, dari awal tahun hingga Juni 2024, negara berpotensi mengalami kerugian akibat korupsi hingga Rp5,2 triliun. Nominal tersebut berasal dari 13 kasus dengan 46 tersangka.

Dalam data Kementerian Keuangan, ada Rp261,5 miliar sebagai hasil dari penindakan korupsi per Mei 2024. Sumber terbesarnya adalah uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan.

PNBP KPK perihal penindakan korupsi di paruh awal 2024 I GoodStats
PNBP KPK perihal penindakan korupsi di paruh awal 2024 I GoodStats

Pada 2022, penindakan korupsi oleh KPK mengembalikan kerugian senilai Rp417,4 miliar. Selain itu, ada Rp16,7 miliar pendapatan dari gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara. PNBP KPK pada tahun ini mencapai Rp439,7 miliar. Sementara itu, total “penyelamatan” KPK terhadap negara mencapai Rp84 triliun.

Uang rampasan korupsi masih mendominasi PNBP KPK di tahun 2023, nilainya mencapai Rp269,8 miliar. Nominal tersebut telah melebihi setengah dari PNBP KPK di tahun tersebut.

Selain uang rampasan korupsi, PNBP KPK di 2023 juga berasal dari uang pengganti kerugian yang mencapai Rp90,1 miliar, uang denda senilai Rp14,2 miliar, lelang barang hasil korupsi senilai Rp10,3 miliar, serta pelaporan gratifikasi senilai Rp4,7 miliar.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara yang Paling Cemas Terhadap Korupsi

Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor

Konten Terkait

Sorotan Kinerja Legislasi DPR RI 2019-2024

DPR RI periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU, beberapa di antaranya tercatat kontroversial.

Ini Dia Ekspektasi Masyarakat dengan Program Makan Bergizi Gratis

Menjelang pelaksanaannya, bagaimana "pamor" program makanan bergizi gratis?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook