Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). RSUP Kandou Manado menjadi instansi dengan kasus paling banyak, sejak 2023 hingga 2025.
Kementerian Kesehatan menerima 2.668 pengaduan sejak 20 Juli 2023 hingga 25 April 2025, dengan 632 di antaranya merupakan kasus perundungan.
Sebagian besar kasus terjadi di rumah sakit umum pusat, yang langsung berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan. Totalnya, ada 370 kasus.
“Yang kita lihat itu hanya the tip of the ice, di dalamnya itu banyak sekali, dan itu memang ditutup-tutupi saya merasakannya. Kalau nggak didorong ya nggak kebuka,” tutur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (29/4).
Kasus perundungan pada PPDS juga banyak terjadi di rumah sakit umum daerah (RSUD), RS universitas, RS swasta, RS TNI/Polri, Puskesmas, klinik kesehatan swasta, hingga fakultas kedokteran di universitas.
Ada 110 kasus di RSUD, yang terbanyak ditemukan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh (31 kasus), RSUD Moewardi Surakarta (21 kasus), RSUD Saiful Anwar Malang (10 kasus), RSUD dr. Soetomo Surabaya (9 kasus), dan RSUD Arifin Achmad Riau (5 kasus).
Menteri Kesehatan juga menyampaikan, pengawasannya pada rumah sakit selain RS Kemenkes, seperti di RSUD, cukup terhambat. Tindakan Kemenkes seringkali dianggap upaya “campur tangan”.
Di rumah sakit swasta, tercatat ada 19 kasus. Kemudian, ada 1 kasus di klinik kesehatan swasta. Catatan lainnya, ada 2 kasus di RS TNI/polri dan 3 kasus di puskesmas.
Bagaimana dengan Rumah Sakit Universitas dan Fakultas Kedokteran?
RS Universitas Diponegoro memimpin statistik kasus perundungan dengan 10 kejadian. Selanjutnya, terjadi perundungan di RS Universitas Kristen Indonesia dan RSGM Universitas Airlangga, masing-masing 3 kasus.
Kemudian, terjadi masing-masing 1 kasus perundungan di RS Universitas Sriwijaya Palembang, RS Universitas Hasanuddin Makassar, RS Universitas Andalas Padang, dan RS Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan pun nyatanya tidak terbebas dari kasus perundungan. Catatan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa terjadi masing-masing 8 kasus perundungan PPDS di Universitas Hasanuddin, Universitas Syiah Kuala, dan Universitas Andalas.
Progres Kasus Perundungan PPDS Undip
Menteri Kesehatan menyampaikan, buntut dari kasus perundungan yang terjadi, aktivitas PPDS Universitas Diponegoro di RSUD dr. Kariadi diberhentikan sementara. Setelah dilakukan pemetaan masalah, rencana perbaikan telah disampaikan pada FK Universitas Diponegoro dan RSUD dr. Kariadi. Sementara itu, secara hukum kasus ini sudah di tahap P21 di kejaksaan.
“Sudah masuk ke kejaksaan, tersangka juga sudah ada,” terang Budi.
Kemenkes juga memastikan bahwa pelaku yang terlibat tidak dapat “lolos” meskipun diluluskan lebih cepat.
“Begitu kita identifikasi, ada laporan, kita hentikan oknum yang memang probabil sedang jadi tersangka, kemudian kenapa jadi dilulusin?” tambah Budi.
Dalam pertemuan bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan juga menyampaikan beberapa kasus yang sudah selesai, klarifikasi, serta dalam proses monitoring. Sebagai salah satu konsekuensi adanya kasus perundungan, seorang direktur utama instansi telah dicopot jabatannya.
Tapi, mengingat kasus ini juga menyentuh ranah pendidikan tinggi, Menteri Kesehatan menambahkan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga dapat berperan membuat pelaku dan instansi ini jera.
Baca Juga: Pahami Fenomena Cyberbullying di Indonesia: Bentuk Kekerasan Digital yang Perlu Diatasi
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor