Tingkat kejahatan di suatu negara sangat bervariasi dan dipengaruhi oleh banyak faktor. Misalnya, tingkat pengangguran dan kemiskinan yang tinggi cenderung meningkatkan tingkat kriminalitas di suatu negara. Sebaliknya, penegakan hukum yang ketat serta penetapan hukuman yang memiliki efek jera cenderung mengurangi tingkat kriminalitas.
Tindakan kriminalitas merupakan perilaku yang melanggar norma hukum secara legal dan formal. Aksi kriminalitas kebanyakan melibatkan dan merugikan orang lain, namun bisa juga tidak merugikan orang lain dan hanya mengarah pada perbuatan tercela/ilegal, misalnya narkoba, tindakan eksibisionisme, dan lainnya.
Merujuk pada data World Prison Brief (WPB), Amerika Serikat menduduki peringkat pertama sebagai negara dnegan jumlah narapidana terbanyak di dunia. Tercatat, negara adidaya tersebut memiliki sebanyak 1.767.200 orang tahanan per 6 November 2023.
Menyusul Amerika Serikat, Tiongkok berada di posisi kedua dengan jumlah narapidana mencapai 1.690.000 orang. Diikuti oleh Brasil dan India dengan jumlah tahanan berturut-turut sebanyak 839 ribu dan 554 ribu orang.
Selanjutnya, ada Rusia dan Turki dengan jumlah narapidana masing-masing mencapai 433 ribu dan 341 ribu tahanan. Memiliki sebanyak 269.275 narapidana per 6 November 2023, Indonesia kemudian menduduki peringkat ketujuh setelah Turki.
Adapun, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan bahwa terdapat sekitar 137.419 kasus kejahatan yang telah terjadi di tanah air sepanjang Januari-April 2023. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu yang sebanyak 105.133 kasus, jumlah tersebut terlihat mengalami peningkatan sebesar 30,7%.
Berdasarkan jenis kejahatannya, Polri membeberkan bahwa sebagian besar kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia pada periode Januari hingga April 2023 adalah pencurian dengan pemberatan (curat), yakni sebanyak 30.019 kasus.
Berikutnya, ada kejahatan kategori pencurian biasa di posisi kedua dengan jumlah mencapai 20.043 kasus. Kemudian, kejahatan penipuan dan penganiayaan menyusul dengan jumlah kasus masing-masing sebanyak 6.425 kasus dan 6.374 kasus sepanjang periode Januari-April 2023.
Sementara itu, narkotika berada di posisi kelima dengan jumlah mencapai 5.287 kasus. Lalu, disusul oleh kejahatan penggelapan asal-usul dan pencurian motor (curanmor) roda dua dengan jumlah masing-masing sebanyak 3.516 kasus dan 3.136 kasus.
Lebih lanjut, Polri juga menyebutkan bahwa kebanyakan aksi kriminal di tanah air dilakukan antara pukul 18.00 hingga 21.59 pada malam hari. Jumlah kejahatan pada malam hari dilaporkan mencapai 15.703 kasus atau setara dengan 11,42% dari total kasus kriminal di Indonesia sepanjang periode Januari-April 2023.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Editor